MITRABERITA.NET | Polisi mengungkap dugaan penggelapan sepeda motor Yamaha Aerox yang dilaporkan terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Seorang pria berinisial IE (52), warga Gampong Neusu Jaya, Kecamatan Baiturrahman, diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, IE diamankan setelah Unit VI Ranmor Satreskrim melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
“Terduga pelaku diamankan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor,” kata Kompol Miftahuda, Selasa (6/10/2026).
Perkara tersebut dilaporkan Sulastari (48), warga Banda Aceh, melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/789/X/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 4 Oktober 2026.
Kasus itu bermula pada Kamis, 25 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, korban bersama IE pergi ke Gampong Lagang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Di lokasi tersebut, korban menggadaikan sepeda motor Yamaha Aerox BL 3390 AAI kepada seorang perempuan yang dikenal dengan panggilan Kak Nah dengan nilai gadai Rp5 juta dan tebusan Rp6 juta.
Masalah muncul ketika korban hendak menebus kendaraan tersebut pada Minggu, 4 Oktober 2026. Korban justru mendapat informasi bahwa sepeda motor miliknya telah ditebus dan diambil oleh IE tanpa izin dan sepengetahuan korban.
“Hingga laporan dibuat, sepeda motor tersebut tidak diketahui keberadaannya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk diproses secara hukum,” tutur Kompol Dizha.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi mengamankan IE pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Gampong Neusu Jaya. IE kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, IE mengakui telah menebus atau mengambil sepeda motor Yamaha Aerox milik korban dari Kak Nah. Namun, IE mengaku kemudian menyerahkan kendaraan tersebut kepada seorang pria yang tidak dikenalnya, yang diperkenalkan oleh rekannya bernama Aang.
“Terduga pelaku mengakui mengambil sepeda motor tersebut dari saudari Kak Nah dengan alasan disuruh oleh pemilik sepeda motor,” jelas Kompol Miftahuda.
Polisi kini masih menelusuri keberadaan sepeda motor Yamaha Aerox tahun 2019 warna abu-abu dengan nomor polisi BL 3390 AAI tersebut. Penyidik juga terus mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara utuh perkara ini, termasuk menelusuri keberadaan sepeda motor yang menjadi barang bukti,” ujar Kompol Miftahuda.
Saat ini, IE masih menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan. Polresta Banda Aceh juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dalam proses penanganan perkara tersebut.
Editor: Redaksi






















