DINAMIKA

Tersangka Pencurian di Baitussalam Buka Mulut, Akui Bobol Dua Rumah di Kajhu

×

Tersangka Pencurian di Baitussalam Buka Mulut, Akui Bobol Dua Rumah di Kajhu

Sebarkan artikel ini
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari pengembangan kasus pencurian yang melibatkan tersangka BH alias Ampor Tear di kawasan Kajhu, Aceh Besar. Foto: Humas Polri

MITRABERITA.NET | Kasus dugaan pencurian yang diungkap Unit Reskrim Polsek Baitussalam terus berkembang. Dari pemeriksaan terhadap tersangka BH alias Ampor Tear (51), polisi menemukan dua aksi pencurian lain yang diduga dilakukan di kawasan Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Baitussalam Iptu Riyan Asriadi mengatakan, pengungkapan dua kasus tersebut bermula dari pemeriksaan terhadap tersangka yang diamankan pada Jumat (28/8/2026).

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui pernah membobol dua rumah di lokasi berbeda, yakni di Jalan Mutiara Lorong 4 dan Dusun Pola Yasa Blok G, Desa Kajhu.

“Aksi pertama terjadi di rumah Azwar di Jalan Mutiara Lorong 4, Desa Kajhu, yang diketahui pada Sabtu (21/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB,” kata Iptu Riyan Asriadi, melalui keterangan tertulis pada media, Selasa (8/9/2026).

Saat itu, korban yang sedang menyapu halaman mendapati jaket miliknya yang sebelumnya dijemur telah hilang. Curiga, korban kemudian memeriksa gudang dan menemukan pintunya dalam kondisi terbuka.

Sejumlah peralatan di dalam gudang ikut raib, mulai dari dua pemanas nasi stainless, dua kuali, pembakar ikan berbahan kaca, gerobak sorong, dua termos es, lima kepala kompor gas, dua panci stainless hingga dua unit Cosmos. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3,2 juta.

Aksi lainnya terjadi di rumah Muhaimil Mubaraq (19), di Dusun Pola Yasa Blok G, Desa Kajhu, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Korban mengetahui rumahnya dibobol setelah melihat bagian atas pintu belakang dalam kondisi jebol.

Dari rumah tersebut, pelaku membawa berbagai barang, di antaranya kompor gas Rinnai, dua tabung gas ukuran 3 dan 12 kilogram, mesin cuci, pompa air Sumitzu, baterai mobil, laptop Toshiba, setrika, tiga pasang sepatu Converse, set sok sepeda motor, kulkas Panasonic, Cosmos, empat pelek mobil, dua unit AC dan kipas angin.

Kerugian akibat aksi tersebut ditaksir mencapai Rp14,4 juta. Jika digabung dengan kasus sebelumnya, total kerugian dari dua rumah yang diakui tersangka mencapai sekitar Rp17,6 juta.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua perkara, antara lain arko, jaket Honda, laptop Toshiba, sepatu, setrika, kipas angin, kompor gas, Cosmos, dispenser, kulkas dan lemari kayu.

Polisi masih memburu sejumlah barang bukti lainnya sekaligus mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang berkaitan dengan tersangka.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman untuk memastikan apakah tersangka juga terlibat dalam aksi pencurian di lokasi lainnya.

“Satreskrim Polresta Banda Aceh akan melakukan pendalaman terhadap ada atau tidaknya TKP lainnya yang dilakukan oleh terduga pelaku. Pengawasan penyidikan dan manajemen penyidikan tetap Satreskrim lakukan asistensi,” ujar Kompol Dizha.

Sementara itu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti dan melakukan pengembangan terhadap lokasi-lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Tersangka kini diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor: Redaksi

Media Online