PERISTIWA

Penculikan Tengah Malam Gegerkan Banda Aceh, Dua Terduga Pelaku Ditangkap, Senjata Api Diamankan

×

Penculikan Tengah Malam Gegerkan Banda Aceh, Dua Terduga Pelaku Ditangkap, Senjata Api Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polisi mengamankan dua terduga pelaku penculikan dan penganiayaan di Banda Aceh beserta senjata api laras pendek dan 13 butir peluru. Foto: Humas Polri

MITRABERITA.NET | Di tengah suasana Banda Aceh yang dikenal relatif tenang, sebuah kasus penculikan dan penganiayaan justru menghadirkan anomali. Seorang mahasiswa diduga diculik pada dini hari, diikat tangan dan kakinya, dianiaya hingga mendapat ancaman pembunuhan.

Kasus yang terjadi pada Februari 2026 itu kini kembali mencuat setelah Tim Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pria yang diduga terlibat. Lebih mengejutkan, polisi turut mengamankan senjata api laras pendek bersama satu magazen berisi 13 butir peluru.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DT (31), mahasiswa asal Manduamas Baru, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dan MUL (40), warga Lamtemen Barat, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyidik mengembangkan laporan korban, Rian Risky Ramdhan (33).

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tim berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penculikan dan penganiayaan tersebut,” kata Kompol Miftahuda, Kamis (10/9/2026) siang.

Pengungkapan kasus bermula pada Kamis (3/9/2026), ketika tim memperoleh informasi salah seorang terduga pelaku berada di kawasan Simpang Dodik, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh. Petugas kemudian bergerak dan mengamankan DT.

Dalam pemeriksaan awal, DT mengakui keterlibatannya bersama MUL dan seorang pria lainnya yang hingga kini masih dalam pencarian. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan MUL.

Jejak MUL mengarah ke Kecamatan Jeunib, Kabupaten Bireuen. Pada Senin (7/9/2026), tim Jatanras bergerak ke lokasi dan menemukan MUL sedang berada di sebuah warung kopi.

Dari tangan MUL, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang membuat perkara ini semakin serius, yakni satu senjata api laras pendek, satu magazen berisi 13 butir peluru, satu borgol dan satu gembok. Asal-usul senjata api tersebut masih didalami penyidik.

Peristiwa yang menyeret kedua pria tersebut terjadi pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban berada di kawasan Terminal Keudah, Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

MUL disebut mendatangi korban menggunakan mobil Daihatsu Ayla warna kuning dan menanyakan lokasi mendapatkan tuak. Setelah korban memberikan informasi, MUL masuk ke mobil dengan alasan mengambil uang. Tidak lama kemudian, kendaraan tersebut dimundurkan mendekati korban.

Dari dalam kendaraan, dua pria yang disebut dalam laporan sebagai Togar dan Dekmat turun dan diduga memaksa korban masuk ke mobil. Korban melakukan perlawanan, tetapi menurut laporan polisi, ia dipiting pada bagian tangan dan leher hingga akhirnya dibawa pergi.

Di dalam kendaraan, korban diduga diikat pada tangan dan kaki serta mengalami penganiayaan. Setelah sekitar 30 menit perjalanan, MUL disebut berganti posisi dengan salah seorang pelaku sebagai pengemudi. Korban juga diduga mendapat ancaman akan dibunuh.

Upaya korban untuk menyelamatkan diri sempat terjadi sekitar pukul 08.30 WIB ketika para pelaku tertidur. Namun, korban kembali ditangkap dan mengaku kembali mengalami penganiayaan. Baru sekitar pukul 12.30 WIB, korban akhirnya dilepaskan dan diberi uang Rp50.000 sebagai ongkos pulang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet dan memar di sejumlah bagian tubuh. Ancaman yang diterimanya juga membuat korban mengaku takut kembali ke rumah.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh pada 19 Februari 2026 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/147/II/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh Sat Reskrim.

Polisi kini masih memburu seorang pria lainnya yang diduga terlibat. Penyidik juga mendalami asal senjata api beserta amunisinya dan melanjutkan proses penyidikan sebelum perkara memasuki tahap berikutnya.

“Penyidik masih melakukan pengembangan dan mencari pelaku lainnya serta mendalami asal senjata api tersebut. Selanjutnya juga akan dilakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum,” ujar Kompol Miftahuda.

Editor: Redaksi

Media Online