MITRABERITA.NET | Seorang residivis kasus pencurian kembali harus berurusan dengan hukum setelah diduga membobol dua rumah dan menggasak enam unit telepon seluler, satu BPKB sepeda motor, serta uang tunai milik korban.
Pelaku berinisial EY (32), warga Kabupaten Aceh Selatan, berhasil ditangkap Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, EY bukanlah pelaku baru.
Ia merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang pernah divonis Pengadilan Negeri Jantho pada tahun 2023.
“Pelaku merupakan residivis dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Kini ia kembali mengulangi perbuatan yang sama,” kata Kompol Dizha, pada Kamis (9/7/2026).
Kasatreskrim menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti dua laporan korban, yakni Suhatman Rizal (45), warga Gampong Barabung, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, dan Liyuzayani (28), warga Gampong Lutueng, Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie.
Dalam aksinya, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela maupun mencongkel pintu belakang sebelum menggasak barang-barang berharga.
Dari dua lokasi tersebut, pelaku membawa kabur enam unit telepon seluler berbagai merek, terdiri atas Samsung Galaxy A32, Samsung A05s, iPhone 11, Infinix Hot 50, Oppo A5i, dan Samsung Duos.
Selain itu, pelaku juga mengambil satu BPKB sepeda motor, STNK, KTP, kunci sepeda motor, serta sejumlah uang tunai milik korban.
Menurut Kompol Dizha, korban Liyuzayani baru menyadari pencurian saat hendak melaksanakan salat Subuh. Ia mendapati tas yang sebelumnya tergantung di dekat jendela kamar telah hilang bersama telepon seluler miliknya.
Sementara itu, korban Suhatman Rizal mengetahui rumahnya dibobol setelah melihat pintu belakang dalam keadaan terbuka dengan bekas congkelan.
Tas milik istrinya ditemukan berserakan di lantai dapur dalam kondisi kosong, sedangkan telepon seluler yang sedang diisi daya di atas meja juga telah raib.
Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan intensif, Tim Rimueng Koetaradja akhirnya melacak keberadaan pelaku.
Pada Selasa (7/7/2026) dini hari, tim memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan EY beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
“Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa pelaku diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian lainnya di wilayah Kecamatan Syiah Kuala, yaitu di Gampong Jeulingke, Rukoh, Lamgugob, dan Tibang. Seluruh kasus tersebut masih kami dalami,” ujar Kompol Dizha.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasatreskrim turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal, terutama dengan memastikan rumah dalam keadaan terkunci, tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau, serta meningkatkan pengamanan lingkungan.
“Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian, tetapi juga tanggung jawab kita bersama. Jika melihat atau mengetahui adanya tindak kriminal maupun aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui layanan kepolisian,” imbaunya.
Editor: Redaksi






















