DINAMIKA

Bukan Salat Berjamaah, Dua Pelajar di Banda Aceh Malah Diduga Mencuri, Akhirnya Ditangkap Polisi

×

Bukan Salat Berjamaah, Dua Pelajar di Banda Aceh Malah Diduga Mencuri, Akhirnya Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Dua Pelajar di Banda Aceh Malah Diduga Mencuri, Akhirnya Ditangkap Polisi. Foto: Humas Polri

MITRABERITA.NET | Bukannya mengikuti salat Subuh berjamaah, sepeda motor seorang warga Banda Aceh justru diduga dicuri saat pemiliknya sedang berada di masjid. Peristiwa itu akhirnya terungkap setelah polisi mengamankan dua pelajar yang masih di bawah umur.

Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua remaja berinisial FM (13) dan RKF (15) pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 01.20 WIB. Keduanya diamankan terkait dugaan pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda di Kota Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari informasi warga terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan dua remaja.

“Dua terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” demikian keterangan Kompol Dizha berdasarkan hasil pengungkapan kasus tersebut, Sabtu (26/9/2026).

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan dua sepeda motor yang diduga hasil pencurian, masing-masing satu unit Yamaha Mio Soul dan Honda Supra.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah FM. Remaja tersebut diamankan dan menjalani pemeriksaan awal.

Dari pemeriksaan tersebut, FM disebut mengakui dugaan keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor di dua lokasi bersama rekannya, RKF. Polisi selanjutnya bergerak ke rumah RKF dan mengamankan remaja tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, RKF juga mengakui keterlibatannya bersama FM dalam dugaan pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Pengembangan kemudian mengarah ke Gampong Garot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Di lokasi itu, petugas menemukan satu unit Yamaha Mio Soul yang disebut disimpan di rumah seorang warga.

“Petugas kemudian menuju lokasi dan menemukan serta mengamankan sepeda motor tersebut,” tambahnya.

Sementara satu unit Honda Supra yang juga diduga hasil curian diketahui telah dijual ke sebuah gudang barang bekas dengan harga Rp700 ribu. Kedua kendaraan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke Polresta Banda Aceh.

Berawal Saat Korban Hendak Salat Subuh

Salah satu kasus yang berhasil diungkap berkaitan dengan laporan Firdaus (51), warga Jalan Krueng Tripa, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh.

Firdaus melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru tahun 2008 dengan nomor polisi BL 6588 JE pada 13 Juli 2026. Kendaraan tersebut dilaporkan hilang sekitar pukul 05.30 WIB di Gampong Geuceu Kayee Jato, Kecamatan Banda Raya.

Saat itu, korban meninggalkan sepeda motornya untuk melaksanakan salat Subuh berjamaah di masjid. Setelah selesai beribadah, korban mendapati kendaraan yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempat.

Korban sempat mencari sepeda motornya di sekitar lokasi, namun kendaraan tersebut tidak ditemukan. Akibat kejadian itu, Firdaus mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp6 juta dan kemudian membuat laporan ke Polsek Banda Raya.

Sementara laporan kedua tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/7/IX/2026/SPKT/Sek Jaya Baru/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 5 September 2026, terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Jaya Baru.

Polisi Koordinasi dengan Bapas

Karena kedua terduga pelaku masih berusia anak, Polresta Banda Aceh menyatakan penanganan perkara akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum terkait anak yang berhadapan dengan hukum.

Polisi akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), pekerja sosial, serta pihak terkait lainnya dalam proses penanganan perkara.

Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polresta Banda Aceh. Penanganan terhadap kedua anak tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Redaksi

Media Online