MITRABERITA.NET | Aksi unjuk rasa mahasiswa Aceh yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh yang berlangsung di Kantor Gubernur Aceh, pada Senin (4/5/2026), harus berakhir ricuh.
Aksi penolakan terhadap pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang dinilai diskriminatif dan mengabaikan hak dasar masyarakat itu menjadi ricuh diduga karena adanya provokasi dan upaya penurunan bendera bendera merah putih.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui keterangan tertulis kepada awak media di Banda Aceh mengatakan, enam orang dari peserta aksi sempat diamankan.
“Saat sedang melakukan audiensi, ada masa yang menurunkan bendera merah putih serta memprovokasi masa lainnya, sehingga terjadi pembubaran oleh tim dalmas awal dilanjutkan dalmas lanjutan serta PHH dari Sat Brimob Polda Aceh,” ujar Kombes Pol Andi Kirana.
Mereka membubarkan diri ke arah luar halaman gedung Kantor Gubernur Aceh. Menurutnya, disana ditemukan tumpukan batu yang sebelumnya dipersiapkan untuk melempar petugas yang melakukan pengamanan.
“Saat itu personel mengamankan enam orang yang telah memprovokasi masa dan menurunkan simbol negara Indonesia,” tegasnya.
Dia menyebut, keenam peserta aksi tersebut yaitu; RMZ (34), MRA (20), ASN (21), MAU (21) DAI (22) dan TP (22).
“Dari enam orang yang diamankan tersebut, empat diantaranya telah diserahkan kembali kepada penanggung jawab aksi, dan dua lainnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh karena mengalami benturan dengan personel sehingga dokter mengdiagnosa cedera kepala ringan,” ungkapnya.
Kapolresta menjelaskan, sebelumnya aparat keamanan telah berulangkali mengimbau agar aksi yang disampaikan massa dapat dilaksanakan cara-cara yang baik dan kondusif. Namun, pihaknya terpaksa mengambil langkah tegas untuk membubarkan massa.
Editor: Redaksi






















