DINAMIKA

Pria Aceh Ini Nekat Gelapkan Motor Milik Anggota TNI

×

Pria Aceh Ini Nekat Gelapkan Motor Milik Anggota TNI

Sebarkan artikel ini
Polisi mengamankan seorang pria terduga pelaku penggelapan sepeda motor milik anggota TNI di Banda Aceh. Foto: Humas Polri

MITRABERITA.NET | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial TF (24) yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor Honda Scoopy milik seorang anggota TNI.

TF diamankan Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh di kawasan Gampong Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban, Alexon Martianus Pakpahan (40), melaporkan kendaraannya yang tak kunjung dikembalikan.

“Kasus ini dilaporkan ke Polresta Banda Aceh pada 14 September 2026 dengan nomor laporan polisi LP/B/738/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh,” demikian Kata Kasatreskrim terkait pengungkapan kasus tersebut.

Kompol Dizha menjelaskan, peristiwa bermula ketika terlapor merental sepeda motor milik korban selama satu hari. Setelah masa sewa berakhir, terlapor kemudian menghubungi admin tempat ia merental kendaraan untuk memperpanjang masa sewa selama satu hari berikutnya.

Namun, pada 16 September 2026, korban menghubungi terlapor melalui pesan WhatsApp dan meminta sepeda motor tersebut dikembalikan karena masa peminjaman telah berakhir.

Meski telah dihubungi, terlapor disebut tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan kendaraan tersebut, tutur mantan Kapolsek Kuta Alam ini.

Sepeda motor yang dibawa terlapor merupakan Honda Scoopy tahun 2026 warna putih dengan nomor polisi BL 5326 LCF. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp26 juta dan kemudian melaporkan kasus itu ke Polresta Banda Aceh.

Pelaku Diamankan di Ateuk Pahlawan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terlapor dan kendaraan yang dibawa.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terlapor berada di Gampong Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan TF yang saat itu sedang berjalan kaki.

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam dugaan penggelapan sepeda motor tersebut bersama seorang pria bernama RI alias Cek.

Sementara itu, keberadaan RI alias Cek masih dalam penyelidikan petugas, sebut Dizha lagi.

Sepeda motor milik korban telah lebih dahulu diamankan petugas di Gampong Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

“Pelaku beserta barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna putih tanpa nomor polisi kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” demikian kata Kompol Dizha lagi.

Polisi Kembangkan Penyidikan

Kasat Reskrim mengatakan, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri keberadaan RI alias Cek yang disebut dalam hasil pemeriksaan awal.

“Dalam penanganan perkara ini, kami telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, mengamankan terduga pelaku, serta menyerahkan pelaku bersama barang bukti kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasatreskrim.

Penyidik juga akan melakukan pengembangan kasus guna mencari keberadaan RI alias Cek yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Selain itu, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kepentingan penanganan perkara selanjutnya.

Hingga kini, kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor tersebut masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polresta Banda Aceh, pungkas Kasatreskrim.

Editor: Redaksi

Media Online