MITRABERITA.NET | Seorang pria berinisial MM (20), warga Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, diamankan polisi setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik seorang mahasiswa dan berencana menjualnya di Aceh Timur.
MM ditangkap dan diamankan pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 01.11 WIB di wilayah hukum Polres Aceh Timur. Sepeda motor Honda Vario 160 yang diduga digelapkan turut diamankan sebagai barang bukti.
Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan korban dalam perkara ini adalah Nurul Afwani (23), mahasiswa asal Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar.
“Kasus tersebut dilaporkan korban ke SPKT Polresta Banda Aceh melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/613/VIII/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh pada 16 Agustus 2026,” ujar Dizha.
Kasus tersebut bermula pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Korban yang sebelumnya berkenalan dengan MM melalui Instagram kemudian bertemu di area parkir Suzuya Mall, kawasan Seutui, Banda Aceh.
Setelah bertemu, pelaku diduga mengajak korban berkeliling Banda Aceh menggunakan sepeda motor milik korban. Namun, sekitar pukul 23.40 WIB, situasi berubah setelah pelaku beralasan hendak mengambil pakaian di tempat kos temannya.
Pelaku kemudian meminta korban menunggu di Masjid Babuttaqawa, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Korban menunggu, tetapi pelaku tak kunjung kembali dan teleponnya tidak lagi dapat dihubungi.
Sepeda motor yang dibawa pelaku merupakan Honda Vario 160 dengan nomor polisi BL 4348 LBL. Korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Dizha mengatakan, laporan itu langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh. Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah hukum Polres Aceh Timur.
“Tim kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Nurussalam, Polres Aceh Timur, untuk menelusuri keberadaan pelaku. Hasilnya, keberadaan MM berhasil diketahui dan yang bersangkutan diamankan oleh petugas di wilayah tersebut,” katanya.
Setelah memperoleh informasi tersebut, Tim Opsnal Ranmor Polresta Banda Aceh bergerak menuju Polsek Nurussalam untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap MM.
Dalam pemeriksaan awal, MM mengakui membawa sepeda motor tersebut dari Banda Aceh. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, sepeda motor itu rencananya akan dijual kepada orang lain.
Pelaku bersama sepeda motor Honda Vario 160 kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, melakukan gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Polresta Banda Aceh selanjutnya berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. MM diproses atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP.
Editor: Redaksi






















