MITRABERITA.NET | Niat seorang petani membeli padi berubah menjadi pengalaman pahit setelah uang tunai Rp100 juta yang disimpan di bawah jok mobil raib saat ia menunaikan salat Dzuhur di Masjid Jamik Lambaro, Gampong Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Polisi kemudian memburu terduga pelaku hingga ke Aceh Timur dan berhasil mengamankannya. Terduga pelaku berinisial MI (42), warga Desa Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, diamankan Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Sabtu (19/9/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan hasil pencurian.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban, Syahrul Fadhli (55), petani asal Gampong Lamsiot, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, membuat laporan ke polisi.
“Laporan korban kita terima pada Selasa, 15 September 2026. Setelah laporan diterima, personel Satreskrim langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku,” kata Miftahuda.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban berangkat dari rumahnya menuju Montasik untuk membeli padi dengan membawa uang tunai sekitar Rp83 juta.
Setelah transaksi pembelian, padi tersebut kemudian dijual kembali ke kawasan Desa Aneuk Galong, Kecamatan Suka Makmur. Dari transaksi itu, korban menerima pembayaran tunai sekitar Rp31 juta sehingga uang yang dibawanya mencapai kurang lebih Rp114 juta.
Sebelum menuju Lambaro, korban sempat mendatangi Pesantren MUQ di Desa Pagar Air untuk membayar biaya sekolah anaknya. Setelah itu, ia melanjutkan perjalanan ke Toko Jasa Kawan di kawasan Lambaro untuk membeli padi.

Memasuki waktu salat Dzuhur, korban memarkirkan mobil pikap Mitsubishi L300 di halaman Masjid Jamik Lambaro. Uang tunai Rp100 juta kemudian disimpan di bawah tempat duduk mobil sebelum korban masuk ke masjid untuk melaksanakan salat.
Namun, setelah kembali dari masjid, korban mendapati uang tersebut telah hilang. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.
Terduga Pelaku Diburu hingga Aceh Timur
Berbekal laporan tersebut, personel Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku.
Pada Jumat (18/9/2026), Tim Opsnal Jatanras memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan Desa Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur.
Terduga pelaku akhirnya diamankan bersama sejumlah barang bukti, yakni sisa uang tunai Rp16 juta, satu unit sepeda motor Scoopy, tiga mayam emas, serta satu unit handphone Oppo A5s.
“Terduga pelaku diamankan bersama sisa uang tunai Rp16 juta, satu unit sepeda motor Scoopy, tiga mayam emas, serta satu unit handphone Oppo A5s,” ujar Miftahuda.
Polisi menyebut sejumlah barang tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil pencurian. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku juga mengakui telah mengambil uang milik korban sebesar Rp100 juta.
Dari pemeriksaan tersebut, penyidik memperoleh keterangan bahwa sebagian uang, sekitar Rp30 juta, telah diberikan kepada seseorang berinisial atau berpanggilan TA untuk modal usaha penjualan ikan di kawasan Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Keberadaan TA masih dalam pengembangan penyidik. Polisi juga masih menelusuri aliran uang yang diduga berasal dari hasil pencurian serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Setelah diamankan di Aceh Timur, terduga pelaku dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi kemudian melakukan gelar perkara, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polresta Banda Aceh guna melengkapi berkas perkara dan mengungkap secara menyeluruh kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Editor: Redaksi






















