DINAMIKA

Polda Metro Jaya Tetapkan Empat Tersangka Kasus Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

×

Polda Metro Jaya Tetapkan Empat Tersangka Kasus Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Sebarkan artikel ini
Salah satu tersangka kasus hafalan Al-Quran berhadiah miras. Foto: Okezone

MITRABERITA.NET | Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tantangan melafalkan ayat Al-Qur’an dengan imbalan minuman keras (miras) yang terjadi saat festival musik The Sounds Project di kawasan Eco Park Ancol, Jakarta Utara. Dua dari empat tersangka telah ditangkap dan ditahan, sementara penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kegiatan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, kasus tersebut ditangani Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah menerima lima laporan masyarakat pada 11 Agustus 2026.

“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I dan M,” kata Iman, dikutip dari Liputan6.com, pada Kamis (13/8/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, RES yang bertugas sebagai pembawa acara diduga terlibat dalam interaksi di depan booth. Sementara I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.

Dalam kegiatan tersebut, tersangka M kemudian tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara. Rekaman kegiatan itu selanjutnya menyebar luas melalui sejumlah akun media sosial dan memicu laporan masyarakat.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara di kawasan Eco Park Ancol pada Selasa, 11 Agustus 2026. Penyidik juga mengumpulkan berbagai dokumen dan barang bukti yang dinilai berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lima pelapor dan sejumlah saksi. Mereka antara lain berasal dari pihak pengelola kawasan, penyelenggara acara, serta orang-orang yang berada di lokasi ketika kegiatan berlangsung.

Penyidik juga menyita lima flashdisk yang berisi rekaman digital serta pakaian yang digunakan RES dan AK saat kejadian.

“RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini. Sementara itu, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya terus dilakukan sesuai prosedur,” ujar Iman.

Polda Metro Jaya belum berhenti pada empat tersangka tersebut. Penyidik masih mengembangkan perkara dengan memeriksa pihak penyelenggara The Sounds Project, petugas booth, serta pihak perusahaan yang berkaitan dengan produk minuman tersebut.

Pemeriksaan juga akan melibatkan sejumlah ahli untuk memperkuat proses penyidikan. Polisi akan meminta keterangan ahli digital forensik, ahli agama Islam dari MUI dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta ahli untuk menguji kandungan alkohol dalam minuman.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian kegiatan yang menjadi sorotan publik tersebut, termasuk peran masing-masing pihak dan aspek hukum yang dapat dikenakan berdasarkan hasil penyidikan.

Kasus ini mencuat setelah kegiatan yang mempertontonkan tantangan melafalkan ayat Al-Qur’an dengan imbalan minuman beralkohol tersebut direkam dan tersebar di media sosial. Polisi kini masih mendalami perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap para pihak yang terlibat.

Editor: Redaksi

Media Online