DINAMIKA

Tak Hadir Sidang dan Tak Tunjukkan Ijazah, Jokowi Digugat Perdata ke PN Solo

×

Tak Hadir Sidang dan Tak Tunjukkan Ijazah, Jokowi Digugat Perdata ke PN Solo

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum penggugat Jokowi, Dekka Ajeng saat ditemui usai sidang perdana di PN Solo, Selasa (5/5/2026). Foto: Kompas.com/ adinda Bunga Kusuma Wardani

MITRABERITA.NET | Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, oleh Sigit Pratama, alumnus Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM).

Seperti dilansir Kompas.com, selain Jokowi, Polda Metro Jaya dan Rektor UGM juga turut menjadi tergugat. Sidang perdana telah digelar hari ini, Selasa (5/5/2026).

Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng mengatakan, gugatan yang dilayangkan ke Jokowi berupa gugatan melawan hukum atas ketidakhadirannya saat sidang ijazah, mulai dari penggugat Bambang Tri Mulyono pada 2022 hingga gugatan citizen lawsuit pada 2025.

“Pak Jokowi selama jadi pejabat negara dan pejabat publik tidak pernah hadir di persidangan. Makanya kami mencoba berkontribusi agar beliau hadir di persidangan kemudian menunjukkan ijazah,” ujar Ajeng saat ditemui usai sidang, Selasa (5/5/2026).

Ajeng menyebut, tindakan melawan hukum yang juga dilakukan Jokowi adalah tidak menunjukkan ijazah aslinya di dalam persidangan.

“Dia (Jokowi) tidak menunjukkan ijazah baik melalui persidangan maupun publik. Secara prinsipal, kami melayangkan gugatan ini ke PN, karena kami ingin turut berkontribusi agar Pak Jokowi itu lebih leluasa menunjukkan ijazahnya di hadapan publik,” jelasnya.

“Secara normatifnya memang ijazah Pak Jokowi itu kan asli. Hanya yang menjadi problem saat ini, ijazah yang dikuasai Pak Jokowi dan kemudian disita oleh Polda Metro Jaya itu yang kita belum paham asli ataukah tidak asli,” jelasnya.

Ajeng menjelaskan, Sigit Pratama tidak hadir dalam sidang perdana hari ini. Meski begitu, pihaknya menegaskan gugatan yang dilayangkan serius.

“Beliau memang belum bisa hadir karena masih ada pekerjaan di Jogja. Tapi sekali lagi penggugat tetap serius melayangkan gugatannya di PN Surakarta,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan menjelaskan, sidang perdana hari ini sebatas untuk melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan berkas para pihak yang telah diwakili oleh para kuasa hukum masing-masing.

Perihal gugatan, pihaknya menyatakan tidak sepakat dengan penggugat yang menyebut sikap kliennya, Jokowi melanggar hukum.

“Kalau pihak penggugat mendalilkan bahwa sikap Pak Jokowi tidak memperlihatkan ijazah kepada publik maupun memperlihatkan selama dalam persidangan itu dianggap perbuatan melawan hukum, ya tentu saja kami tidak sependapat,” ujarnya.

Sebab menurutnya, dalam putusan yang selama ini diperiksa dan diadili, sama sekali tidak ada amar putusan pengadilan yang menghukum atau memerintahkan Jokowi untuk memperlihatkan ijazah Fakultas Kehutanan UGM kepada publik.

“Karena gugatan tersebut mendasarkan putusan-putusan sebelumnya, sedangkan dalam putusan sebelumnya sama sekali tidak pernah ada amar putusan yang memerintahkan atau menghukum kepada Pak Jokowi untuk memperlihatkan ijazahnya kepada publik,” terangnya.

Irpan menegaskan, pihaknya tidak ingin membuktikan apapun dalam gugatan yang dinilainya tidak berdasar tersebut. “Karena memang tidak ada kewajiban hukum bagi Pak Jokowi untuk memperlihatkan ijazahnya kepada publik,” katanya.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Bayu Soho Rahardo menyampaikan bahwa sidang hari ini ditunda, dan akan kembali digelar pada Selasa (19/5/2026) mendatang.

“Penundaan sidang ini sekaligus panggilan resmi kepada yang tidak hadir dalam persidangan, yakni pihak tergugat 2 Polda Metro Jaya. Apabila panggilan kedua tidak hadir tanpa keterangan yang jelas, kami akan bersikap. Demikian sidang kami nyatakan selesai dan kami tutup, mohon hadir di persidangan hari Selasa 19 Mei 2026,” tegasnya di persidangan.

(Sumber: Kompas.com)

Media Online