DINAMIKA

Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan Buku “Gibran End Game”

×

Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan Buku “Gibran End Game”

Sebarkan artikel ini
Rismon Hasiholan Sianipar dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan perbuatan curang buku Gibran End Game. (Foto: Herald.id)

MITRABERITA.NET | Rismon Hasiholan Sianipar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan perbuatan curang terkait buku berjudul Gibran End Game. Laporan tersebut diajukan oleh mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya, pada Jumat, 24 April 2026.

Dilansir Sindonews.com, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2952/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 April 2026. Irwan mengaku merasa dirugikan setelah membeli puluhan buku yang diklaim ditulis oleh Rismon.

“Saya melaporkan saudara Rismon Sianipar karena merasa tertipu telah membeli buku Gibran End Game di mana saya rencana membeli 200 hingga 300 buku dan baru membayar 60 buku,” kata Irwan kepada wartawan.

Peristiwa bermula saat Irwan membeli buku tersebut dalam kegiatan car free day (CFD) di kawasan Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, pada Januari 2026. Ketertarikan terhadap isi buku mendorongnya untuk melakukan pembelian dalam jumlah besar.

Ia menyebut telah membeli 60 eksemplar buku dengan total pembayaran mencapai Rp6.002.500. Namun, situasi berubah setelah muncul pernyataan dari Rismon yang justru meragukan isi buku tersebut.

“Dalam berjalannya seiring waktu, tiba-tiba muncul pernyataan yang sangat mengagetkan buat saya. Saya terkejut dan tidak menyangka Saudara Rismon menganulir dan tidak mengakui bahwa ini buku yang ditulisnya benar. Dan dia menyatakan bahwa isi buku ini bohong dan palsu menurut dia,” ujarnya.

Irwan menambahkan, dalam laporan tersebut ia turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, termasuk buku yang dibeli, bukti pembayaran, serta keterangan saksi.

“(Bukti yang diserahkan) satu buku, yang kedua bukti pembayaran pembelian buku, dan ada beberapa teman-teman saksi,” ungkapnya.

Dalam laporannya, Irwan mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan.

Di sisi lain, nama Rismon sebelumnya juga sempat mencuat dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Namun, status tersangka dalam perkara tersebut telah gugur setelah yang bersangkutan menempuh mekanisme restorative justice.

“Secara otomatis status hukum tersangka bagi saudara RS sudah dicabut, karena dia sudah mengajukan permohonan maaf dan mengembalikan kondisi awal ke si korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, kepada wartawan, pada Jumat (17/4/2026).

Budi menjelaskan bahwa proses restorative justice telah melalui tahapan gelar perkara khusus dan disetujui oleh pelapor dalam kasus tersebut.

“Setelah permohonan, terus didalami disampaikan pelapor juga menyetujui dilakukan mekanisme gelar perkara khusus restorative justice. Setelah itu memenuhi kriteria dalam mekanisme hukum, lalu dihentikan perkara SP3,” ujarnya.

Kasus dugaan penipuan buku ini kini tengah ditangani penyidik Polda Metro Jaya dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Editor: Redaksi

Media Online