DINAMIKAPERISTIWA

Oknum Anggota Polda Aceh Ditahan Bareskrim

×

Oknum Anggota Polda Aceh Ditahan Bareskrim

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi oknum anggota polisi ditahan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Foto: MB

MITRABERITA.NET | Seorang anggota Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menjadi salah satu polisi yang ditahan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dalam pengungkapan kasus dugaan kepemilikan 200 cartridge etomidate yang menyeret sejumlah anggota kepolisian.

Anggota Polda Aceh yang ditahan diketahui merupakan Kasatresnarkoba Polres Aceh Utara, Iptu Muhammad Rizal. Ia ditahan bersama seorang anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Iptu Dicky Desprianto, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim.

Sementara itu, enam anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, termasuk Kasatres Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman, tidak ditahan dan diserahkan kepada Subdirektorat Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan etik dan disiplin.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto menegaskan AKP Pardiman tidak terlibat dalam tindak pidana dugaan peredaran etomidate tersebut.

“Namun, karena yang bersangkutan menjabat sebagai Kasat, Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya akan mendalami aspek pengawasan dan pengendalian terhadap bawahannya,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin malam (27/7/2026).

Budi juga memastikan bahwa lima anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan lainnya tidak terkait dengan perkara pidana yang tengah disidik Bareskrim.

“Kasat Narkoba beserta lima orang lainnya tidak terkait dengan dua orang yang ditahan Direktorat Tindak Pidana Narkoba dalam perkara kepemilikan 200 cartridge etomidate,” ujarnya.

Meski demikian, AKP Pardiman masih menjalani pemeriksaan oleh Paminal Propam Polda Metro Jaya terkait tanggung jawabnya sebagai pimpinan satuan. Dilansir Tempo.co, saat ia masih diperiksa sebagai tindak lanjut atas tanggung jawabnya sebagai seorang Kasat.

Sebelumnya, Tim Gabungan Subdirektorat IV dan Satuan Tugas Narcotic Investigation Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap AKP Pardiman bersama sejumlah anggota kepolisian lainnya.

Baca: Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba dan Enam Anggota, Satu dari Aceh

Dalam operasi itu, Bareskrim turut mengamankan enam anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan dan seorang anggota Polda Aceh. Penangkapan dilakukan terkait dugaan peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara narkotika.

“Terkait kasus peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkoba,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso.

Namun, hingga kini Bareskrim Polri belum mengungkap secara rinci dugaan peran Iptu Muhammad Rizal maupun Iptu Dicky Desprianto dalam perkara tersebut. Penyidik juga belum menjelaskan hubungan keduanya dengan dugaan kepemilikan 200 cartridge etomidate yang menjadi objek penyidikan.

Adapun enam anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan yang menjalani pemeriksaan di Paminal Polda Metro Jaya terdiri atas AKP Pardiman, Ipda Apip Kurniawan, Ipda Ndaru Wahyu Prayogo, Ipda Oki Wira Pranata, Ipda Rudy, dan Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto.

Kasus ini masih dalam tahap pendalaman oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Hingga saat ini, penyidik belum menyampaikan konstruksi perkara maupun menetapkan tersangka lain di luar dua anggota kepolisian yang telah ditahan.

Editor: Redaksi

Media Online