MITRABERITA.NET | Artis Nikita Mirzani resmi ditahan oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys, Selasa 4 Maret 2025.
Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya langsung menahan Nikita Mirzani setelah melakukan pemeriksaan secara intensif. Nikita keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye tahanan.
Penyidik menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka dalam kasus ini. Kasus bermula dari laporan yang diajukan Reza Gladys pada 3 Desember 2024.
Dalam laporannya, Reza mengaku Nikita telah menjelek-jelekkan namanya serta produk skincare miliknya melalui siaran langsung di media sosial TikTok.
Tidak hanya itu, Reza juga menyebut bahwa dirinya menerima ancaman saat mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya pada 13 November 2024.
Karena merasa terancam, Reza mengaku mentransfer uang Rp2 miliar ke rekening atas arahan Nikita. Dua hari kemudian, ia kembali diminta menyerahkan uang tunai sebesar Rp2 miliar.
Akibat perbuatannya, Nikita Mirzani dan IM dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Sebelumnya, Nikita dan IM dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 20 Februari 2025, namun mereka meminta penjadwalan ulang. Keduanya kembali absen dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2025, hingga akhirnya hadir di Polda Metro Jaya pada Selasa 4 Maret 2025 pukul 10.00 WIB.
“Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan IM,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.