Polisi Periksa Puluhan Saksi Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Polisi Periksa Puluhan Saksi Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi. (Foto: Ilustrasi - updateindonesia.com)

MITRABERITA.NET | Polda Metro Jaya terus mendalami laporan kasus tudingan penggunaan ijazah palsu oleh Joko Widodo (Jokowi). Hingga saat ini, aparat kepolisian telah memeriksa sebanyak 24 saksi sebagai bagian dari proses klarifikasi dan pendalaman penyelidikan.

“Tahap awal yang dilakukan pengambilan keterangan dalam rangka klarifikasi. Pelapor sudah diambil keterangan. Sampai hari ini, ada 24 saksi yang telah diambil keterangan dalam tahap pendalaman di proses penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, Kamis 15 Mei 2025.

Dari jumlah tersebut, empat orang saksi telah diperiksa pada Rabu 14 Mei. Pada Kamis 15 Mei, dua orang saksi kembali menjalani klarifikasi, yaitu Roy Suryo dan dr Tifa. Satu saksi lainnya, ES, tidak hadir dalam pemeriksaan.

“Hari ini, Kamis, ada dua saksi yang menjalani proses klarifikasi, yaitu saksi Saudara RS hadir dan saksi TT hadir. Saksi ES tidak hadir,” jelas Ade Ary, seperti dilansir Detikcom.

Dalam keterangannya kepada wartawan setelah menjalani pemeriksaan, Roy Suryo menjelaskan bahwa dirinya diminta menjabarkan riwayat hidup dan latar belakang pendidikan secara rinci.

“Banyak (yang didalami), soal bagaimana dulu hidup saya, kisah saya. Saya SD, SMP, SMA, ada ijazah sesuai ya. Kemudian S1 UGM asli, S2 UGM asli, S3 UNJ asli. Saya jelaskan semua,” kata Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya.

Ia juga menjelaskan tentang profesinya sebagai konsultan telematika dan multimedia, serta bagaimana dirinya menggunakan ilmu tersebut untuk menganalisis data digital secara independen.

“Kemudian, saya diminta menjelaskan, apa itu telematika. Telematika adalah telekomunikasi, media, dan informatika, untuk bisa menganalisis. Jadi, saya saintis ya, menganalisis secara independen segala hal yang berbau dengan suara, foto, video, dan lain sebagainya,” tuturnya.

Roy juga diminta menguraikan perjalanan kariernya, termasuk pengalamannya sebagai dosen, anggota KPI, legislator DPR Komisi I, hingga menjabat sebagai Menpora pada tahun 2013–2014.

“Kemudian, saya sempat menjadi anggota KPI dan saya juga sempat masuk sebagai anggota DPR Komisi I, komisi yang menangani UU ITE, UU Keterbukaan Informasi Publik, dan lain sebagainya,” ujarnya.

“Saya berhak melakukan apa yang menjadi tugas saya dan saya berhak menyampaikan kepada masyarakat sepanjang ilmu pengetahuan dan menjadi keterbukaan informasi publik. Itu saja yang ditanyakan,” bebernya.

Lebih lanjut, Roy mengaku juga mendapat pertanyaan mengenai beberapa video, namun ia menolak menjawab karena dinilai tidak sesuai dengan pokok laporan.

“Jadi, kalau selama tidak ada itu, jadi locus dan tempus tidak sama dengan apa yang pada surat undangan, ya sudah, itu tidak perlu dijawab,” ucap Roy.

“Ibaratnya kalau kita mengerjakan ujian, kita diminta untuk belajar tentang fisika. Ternyata pertanyaannya soal kimia, ya jangan dijawab. Wong kita tugasnya menjawab soal fisika,” lanjutnya.

Polda Metro Jaya menyatakan proses penyelidikan masih terus berjalan. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya akan dilakukan sesuai jadwal dan perkembangan perkara.

Sumber: Detikcom | Editor: Redaksi