DINAMIKA

Hotman Paris Akan Diperiksa Polisi Usai Dilaporkan Karena Dianggap Hina Profesi Wartawan

×

Hotman Paris Akan Diperiksa Polisi Usai Dilaporkan Karena Dianggap Hina Profesi Wartawan

Sebarkan artikel ini
Pengacara Hotman Paris Hutapea. (Foto: Instagram @hotmanparisofficial)

MITRABERITA.NET | Polda Metro Jaya memastikan bakal memanggil Hotman Paris Hutapea sebagai terlapor untuk diperiksa terkait laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah menerima dua laporan terhadap Hotman yang masing-masing diajukan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Media Independen Online (MIO) Indonesia.

Meski demikian, Budi belum menjelaskan jadwal pemanggilan Hotman. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang masuk, termasuk memeriksa pihak pelapor dan barang bukti.

“Penyidik akan menelaah laporan tersebut dan akan mendalami pelapor dan barang bukti,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

Dilansir CNNIndonesia.com,  PWI lebih dulu melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu, Hotman dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pada hari yang sama, laporan juga dilayangkan organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

MIO melaporkan Hotman terkait dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Polemik bermula dari pernyataan Hotman saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026) pekan lalu.

Saat itu, Hotman tengah menyampaikan keterangan sebagai kuasa hukum mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam kasus korupsi.

Namun, respons Hotman terhadap pertanyaan wartawan menuai sorotan. Sebab pada kesempatan itu, Hotman melontarkan sejumlah pernyataan yang dinilai menghina dan mengintimidasi wartawan.

Di antaranya, Hotman mengucapkan “lu punya otak gak?”, meminta wartawan untuk “shut up” atau diam, menyuruhnya bertanya kepada kakeknya, hingga menyebut jurnalis sebagai “pengecut” jika tidak berani mengajukan pertanyaan kepada Mabes Polri.

Pernyataan tersebut kemudian memicu kecaman dari sejumlah organisasi profesi wartawan yang menilai sikap Hotman Paris yang tidak mencerminkan etika komunikasi antar profesi.

Hotman Sempat Minta Maaf

Setelah menuai kecaman, Hotman menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan dan seluruh organisasi wartawan melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya.

Dalam video tersebut, Hotman menyesali karena pernyataannya saat konferensi pers dianggap telah menimbulkan polemik dan memicu konflik dengan wartawan.

“Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya. Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lo punya otak gak sih?’,” kata Hotman dalam video yang diunggah di akun Instagram hotmanparisofficial.

Meski telah menyampaikan permintaan maaf, laporan terhadap Hotman tetap berproses di Polda Metro Jaya. Penyidik selanjutnya akan melakukan pendalaman sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Editor: Redaksi

Media Online