DINAMIKANASIONAL

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka

×

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka. Foto: Jawapos

MITRABERITA.NET | Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.

“Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, pada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ujar Kapuspen Kejagung, Anang Supriatna.

Hal tersebut disampaikan Anang dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, pada Kamis 4 September 2025, seperti dilansir Okezone.com.

Sebelumnya, Nadiem menjalani pemeriksaan ketiganya di Gedung Pidsus Kejagung dengan didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Mantan bos Gojek itu tiba dengan kemeja hijau dan membawa tas jinjing hitam.

Kasus yang menjerat Nadiem berawal dari proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook untuk sekolah di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Proyek ini dinilai bermasalah karena tidak efektif di wilayah yang belum memiliki akses internet memadai.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu:nMulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021); Sri Wahyuningsih (Direktur SD 2020–2021); Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek); dan Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi).

Akibat praktik korupsi tersebut, negara diduga merugi hingga Rp1,98 triliun, terdiri atas kerugian software (CDM) Rp480 miliar serta mark up harga laptop Rp1,5 triliun.

Kejagung menegaskan penetapan tersangka terhadap Nadiem menjadi bukti keseriusan dalam menindak praktik korupsi di sektor pendidikan, yang selama ini menjadi tulang punggung pembangunan bangsa.

Editor: Redaksi

Media Online