MITRABERITA.NET | Upaya mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, untuk memperoleh status justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menemui jalan buntu.
Setelah sebelumnya ditolak Kejaksaan Agung, kini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga resmi menolak permohonan tersebut karena dinilai tidak memenuhi persyaratan hukum.
Keputusan itu menjadi babak baru dalam pengusutan kasus dugaan markup pengadaan barang dan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belakangan menyita perhatian publik.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan permohonan Sony ditolak setelah melalui pembahasan dan penilaian berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025.
“Sudah kami putuskan untuk ditolak,” kata Susilaningtias, dilansir CNBCIndonesia.com, pada Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, terdapat sejumlah alasan mendasar yang membuat Sony belum layak memperoleh status sebagai justice collaborator.
Salah satunya, hingga proses penilaian berlangsung, Sony belum menyampaikan secara jelas kepada LPSK mengenai pihak-pihak yang diduga memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut.
“Yang pertama terkait nama besar yang diduga terlibat, sampai saat ini belum disampaikan ke LPSK,” ujarnya.
Selain itu, LPSK menilai hasil penyidikan justru menunjukkan Sony diduga merupakan salah satu pelaku utama dalam perkara tersebut. Padahal, salah satu syarat memperoleh status justice collaborator adalah bukan sebagai pelaku utama tindak pidana.
LPSK juga menyatakan tidak menemukan adanya ancaman nyata terhadap Sony yang mengharuskan lembaga tersebut memberikan perlindungan khusus.
Pertimbangan lainnya, Sony juga belum menyatakan kesediaan mengembalikan aset atau keuntungan yang diduga diperoleh dari tindak pidana yang sedang disidik.
“Sehingga kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator, dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan,” kata Susilaningtias.
Kejagung Lebih Dulu Menolak
Penolakan dari LPSK memperkuat sikap Kejaksaan Agung yang sebelumnya juga menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Sony.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan terdapat dua alasan utama penyidik menolak permohonan tersebut.
Pertama, penyidik menilai Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam perkara dugaan korupsi jual beli titik SPPG, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator.
Kedua, dalam pemeriksaan terakhir Sony disebut masih belum mengakui perbuatan yang disangkakan kepadanya. Padahal, pengakuan terhadap tindak pidana merupakan salah satu syarat penting bagi seorang tersangka untuk memperoleh status JC.
“Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” ujar Syarief.
Pengungkapan Kasus Masih Menjadi Sorotan
Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis terus menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan salah satu program strategis nasional.
Sebelumnya, Sony Sonjaya sempat menyatakan keinginannya bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Namun hingga kini, upaya tersebut belum memperoleh dukungan dari lembaga yang berwenang memberikan status justice collaborator.
Dengan ditolaknya permohonan oleh Kejaksaan Agung dan LPSK, proses pembuktian perkara dipastikan tetap berlanjut melalui mekanisme penyidikan dan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan pada Program Makan Bergizi Gratis, termasuk menelusuri aliran dana, pola pelaksanaan proyek, serta peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang sah.[]






















