DINAMIKA

Kejagung Tahan Empat Oknum Jaksa Termasuk Kasi Pidsus dan Kajari

×

Kejagung Tahan Empat Oknum Jaksa Termasuk Kasi Pidsus dan Kajari

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi diborgol. Foto: google

MITRABERITA.NET | Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan mengamankan empat oknum jaksa yang diduga terkait penanganan perkara korupsi anggaran video profil desa atas nama Amsal Sitepu.

Keempat jaksa yang diamankan terdiri dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk; Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring; serta dua kepala subseksi (Kasubsi) yang turut menangani perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penindakan dilakukan oleh tim intelijen Kejagung pada Sabtu malam (4/4/2026) sebagai bagian dari langkah cepat untuk memastikan objektivitas penanganan perkara.

“Jaksa yang menangani perkara itu, baik Kajari Karo, Kasi Pidsus, maupun dua Kasubsi, sudah diamankan dan ditarik oleh tim Intel Kejaksaan Agung,” ujar Anang kepada wartawan, Senin (6/4/2026).

Seperti dilansir Detikcom, saat ini, keempatnya tengah menjalani pemeriksaan intensif guna mengusut dugaan pelanggaran prosedural dalam proses penanganan perkara, mulai dari tahap penyidikan hingga penuntutan.

Anang menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk menilai apakah proses hukum yang dijalankan terhadap Amsal Sitepu telah sesuai dengan ketentuan dan prinsip profesionalitas.

“Penanganan perkara akan dilihat dari awal hingga akhir, termasuk bagaimana proses penyidikan dan penuntutan dilakukan,” jelasnya.

Untuk menjaga independensi dan objektivitas, Kejagung memutuskan mengambil alih pemeriksaan yang sebelumnya sempat dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Memang sebelumnya pemeriksaan dilakukan di Kejati Sumut, tetapi kemudian diambil alih langsung oleh tim Kejagung agar lebih objektif,” tambah Anang.

Ia menegaskan, Kejagung tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh aparatnya sendiri. Jika ditemukan adanya penyimpangan dalam penanganan perkara, maka sanksi tegas akan dijatuhkan melalui mekanisme internal, termasuk kemungkinan dilimpahkan ke bidang pengawasan dan tim eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

“Apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan ada sanksi etik sesuai ketentuan yang berlaku di internal Kejaksaan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas aparat penegak hukum dalam menangani perkara korupsi. Langkah Kejagung mengamankan empat jaksa sekaligus dinilai sebagai upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum di Indonesia.

Editor: Redaksi

Media Online