MITRABERITA.NET | Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) terus menggenjot percepatan proses lelang barang rampasan negara berupa kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran beserta muatan minyak mentah ringan yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Langkah percepatan tersebut ditegaskan langsung oleh Kepala BPA Kejagung, Kuntadi, saat meninjau kondisi kapal di Perairan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau. Dalam kunjungan itu, ia meminta seluruh jajaran terkait untuk segera menuntaskan proses lelang sekaligus melaporkan berbagai kendala yang menghambat optimalisasi pemulihan aset negara.
“Dilakukannya pemantauan bertujuan untuk memastikan secara langsung kondisi fisik, keamanan aset dan permasalahan yang dihadapi serta mendorong percepatan penyelesaian aset,” demikian disampaikan dalam siaran pers Kejaksaan Agung.
Selain MT Arman 114, Kuntadi juga meninjau kapal kargo Legend Aquarius yang saat ini dititipkan di Dermaga Bea dan Cukai Tanjung Uncang. Kapal tersebut telah dirampas untuk negara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Karimun.
BPA diketahui telah dua kali melelang MT Arman 114 yang mengangkut sekitar 1,24 juta barel minyak mentah ringan (light crude oil). Objek lelang dijual dalam satu paket, meliputi kapal tanker produksi tahun 1997 asal Korea Selatan beserta seluruh muatannya.
Nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp1,17 triliun, dengan uang jaminan mencapai Rp118 miliar. Proses lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, sesuai putusan Pengadilan Negeri Batam.
Peserta lelang diwajibkan berasal dari badan usaha yang memiliki izin pengolahan atau niaga minyak dan gas bumi, termasuk kontraktor dan afiliasinya sesuai ketentuan Kementerian ESDM.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengungkapkan bahwa pada tahapan aanwijzing sebelumnya, sebanyak 19 perusahaan telah mengikuti proses tersebut, termasuk Pertamina.
“Jumlah pasti saya tidak monitor, cuma yang ikut giat aanwijzing kemarin di kantor Kejari Batam bersama KPKNL Batam hadir 19 perusahaan. Pertamina ikut hadir giat aanwijzing kemarin,” kata Priandi.
Sementara itu, dilansir IDN Financials, pihak Pertamina melalui VP Corporate Communication, Muhammad Baron, menyatakan keterbukaan perusahaan terhadap peluang bisnis tersebut.
“Kami terbuka dengan semua kesempatan bisnis yang dapat meningkatkan kinerja perusahaan sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari penyitaan kapal MT Arman 114 yang diduga terlibat dalam aktivitas pemindahan minyak ilegal (ship to ship) dengan kapal MT Stinos di perairan Laut Natuna Utara.
Saat kejadian, kedua kapal diketahui mematikan sistem identifikasi otomatis (AIS), sehingga menimbulkan kecurigaan aparat. Berdasarkan hasil pemantauan drone oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla), ditemukan indikasi kuat adanya praktik ilegal tersebut.
“Dari hasil pengamatan drone yang diterbangkan Tim Bakamla RI, terlihat sambungan pipa kedua kapal terhubung dan juga adanya oil spill dari kapal MT Arman 114,” kata Yazid Nurhuda.
Atas kasus ini, Pengadilan Negeri Batam telah menjatuhkan vonis kepada kapten kapal, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berupa hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp5 miliar. Kapal beserta muatannya resmi dirampas untuk negara.
Percepatan lelang MT Arman 114 menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam mengoptimalkan pemulihan kerugian negara melalui pengelolaan aset sitaan.
Dengan nilai aset yang sangat besar, keberhasilan lelang ini diharapkan tidak hanya memberikan pemasukan signifikan bagi negara, tetapi juga menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap kejahatan di sektor energi dan sumber daya alam.
Editor: Redaksi


















