MITRABERITA.NET | Pemerintah akhirnya menuntaskan pembayaran utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI). Kewajiban yang lahir dari penanganan krisis keuangan 1997-1998 itu dinyatakan lunas setelah dibayar secara bertahap melalui APBN.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan penyelesaian tersebut saat memberikan keterangan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Ia menyebut pelunasan itu menandai berakhirnya kewajiban pemerintah kepada BI atas obligasi penanganan krisis.
“Utang yang obligasi yang Rp218,3 triliun itu dibayar, sudah selesai. Sudah tuntas kita bayar. Dengan demikian, kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998 yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ucap Menkeu.
Menurut Suahasil, kewajiban tersebut selama ini tercatat sebagai utang pemerintah kepada BI dan pembayarannya dilakukan secara bertahap melalui APBN. Pembayaran terakhir diselesaikan pada Agustus 2026, dengan menggunakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari surplus BI.
“Bank Indonesia itu ketika beroperasi bisa jadi mengalami surplus. Ketika dia mengalami surplus, maka surplusnya itu ada ketentuannya berapa besar, itu diserahkan kepada kas negara dan kami mencatat sebagai penerimaan negara bukan pajak,” jelasnya.
“Nah, penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari surplus BI seperti ini, itu digunakan untuk membayar utang yang dibuat ketika penanganan krisis dulu itu,” tambahnya.
Namun, lunasnya utang pemerintah kepada BI bukan berarti seluruh persoalan BLBI berakhir. Pemerintah tetap mempertahankan hak tagih terhadap para obligor dan debitur yang masih memiliki kewajiban.
“Kalau para debitur itu tercatat sebagai nasabah di bank, bank-nya itu kemudian sudah dilakukan rekap, pernah menerima BLBI atau dilakukan rekapitalisasi, kemudian diambil alih oleh pemerintah, maka pemerintah memiliki hak tagih atas semua debitur yang masih, atas semua kewajiban dari obligor maupun debitur tersebut. Jadi, saya sekaligus pada saat ini ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut,” tegasnya.
Suahasil mengatakan penyelesaian kewajiban kepada BI tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Pelunasan ini menjadi bagian dari perjalanan panjang pemerintah menangani dampak krisis ekonomi akhir 1990-an sekaligus menjadi catatan dalam pengelolaan kebijakan ekonomi nasional.
“Tentu ini menjadi pembelajaran yang luar biasa bagi perekonomian Indonesia, bagi kebijakan makroekonomi Indonesia, sehingga menjadi catatan sejarah dan ditutup. Pada hari ini, utang ke BI untuk obligasi BLBI selesai dibayar tuntas lunas,” tandasnya.
Dengan pembayaran terakhir tersebut, kewajiban obligasi terkait penanganan krisis 1997-1998 kepada BI dinyatakan selesai. Namun, pemerintah menegaskan proses penagihan terhadap kewajiban obligor dan debitur BLBI tetap berjalan.
Editor: Redaksi






















