MITRABERITA.NET | Penolakan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menuai kekecewaan dari pihak kuasa hukum.
Tim pembela menilai kliennya justru memiliki peran penting dalam membantu penyidik mengungkap dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk membuka keterlibatan sejumlah pihak yang lebih luas.
Kuasa Hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan keputusan penyidik menolak status JC sangat disayangkan. Menurutnya, Sony telah menunjukkan itikad baik dengan bersedia bekerja sama mengungkap konstruksi perkara yang sedang ditangani Kejagung.
Bahkan, kata Krisna, Sony siap mengungkap puluhan nama yang diduga memiliki keterlibatan dalam dugaan korupsi program prioritas pemerintah tersebut.
“Amat disayangkan di saat Saudara Sony ingin mengungkap semua pihak yang diduga mempunyai andil besar dalam korupsi MBG ini,” kata Krisna saat seperti dilansir Bisnis.com, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, informasi yang dimiliki Sony tidak hanya berkaitan dengan mekanisme penentuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG, tetapi juga menyangkut dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang selama ini belum tersentuh proses hukum.
Krisna mengungkapkan, kliennya telah menyatakan kesiapan untuk membuka 41 nama yang disebut memiliki peran dalam perkara tersebut apabila memperoleh perlindungan hukum sebagai justice collaborator.
Meski kecewa atas keputusan Kejagung, Krisna menegaskan pihaknya tetap menghormati kewenangan penyidik dalam menentukan status permohonan JC.
Minta LPSK Bersikap Objektif
Kini, harapan Sony untuk memperoleh perlindungan hukum bergantung pada keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang tengah memproses permohonan justice collaborator sekaligus perlindungan saksi.
Menurut Krisna, perlindungan dari LPSK menjadi sangat penting mengingat Sony telah menyatakan kesediaannya memberikan keterangan secara terbuka, baik dalam proses penyidikan maupun nantinya di persidangan.
“Iya, siang ini. Cuma poinnya begini, kami akan terus memperjuangkan hak daripada klien kami, Sony Sonjaya, untuk mendapatkan JC dan perlindungan dari LPSK,” ujarnya.
Ia juga menilai jaminan keamanan sangat diperlukan agar kliennya dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa rasa takut ataupun tekanan. Tim kuasa hukum berharap LPSK dapat melakukan penilaian secara independen dan objektif terhadap permohonan yang diajukan Sony.
Krisna menegaskan pemberian status justice collaborator merupakan hak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan sepanjang pemohon memenuhi persyaratan, termasuk memberikan informasi yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana.
“Kami meminta dan mendorong LPSK untuk objektif dalam menilai kasus ini, segera memberikan JC kepada Pak Sony sebagaimana diamanatkan undang-undang supaya Pak Sony mempunyai perlindungan dan ketenangan untuk mengungkap peran-peran besar pejabat yang terlibat,” tegasnya.
Pernyataan tersebut muncul sehari setelah Kejaksaan Agung memastikan menolak permohonan justice collaborator Sony Sonjaya.
Penyidik beralasan Sony merupakan pelaku utama dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis serta belum mengakui seluruh perbuatannya, sehingga dinilai tidak memenuhi syarat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.
Sementara itu, Kejagung menegaskan penyidikan akan terus berjalan dan tidak bergantung pada keterangan satu tersangka saja.
Penyidik menyatakan masih mendalami berbagai alat bukti, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, keterangan ahli, dan kesaksian pihak lain untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dalam program MBG.
Editor: Redaksi






















