MITRABERITA.NET | Besarnya pasar Indonesia menjadi daya tarik bagi berbagai produk dari luar negeri, termasuk barang yang masuk melalui pelanggaran kepabeanan. Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara meminta jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperkuat pengawasan untuk menjaga pasar domestik.
Permintaan tersebut disampaikan Suahasil dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC Jakarta, Selasa (22/9/2026), setelah Bea Cukai mengungkap sejumlah penindakan terhadap barang yang diduga tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean.
Sepanjang Agustus hingga September 2026, DJBC mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam serta 1.435 bale pakaian impor yang diduga bekas dalam empat penindakan.
Penindakan dilakukan di sejumlah lokasi, yakni Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, perairan Gosong Bunga-Bunga Selat Malaka, serta Pelabuhan Tanjung Priok. Total nilai ekonomis barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp27,339 miliar.
“Pasar kita itu luar biasa besar. Menggiurkan untuk seluruh pemain dunia di berbagai macam barang. Karena itu, kita harus melindungi pasar kita. Pasar kita yang besar, pasar kita yang daya belinya terus meningkat, kemampuan masyarakat, dan seterusnya kita harus lindungi,” ungkap Menkeu.
Menurut Suahasil, besarnya pasar domestik menjadi salah satu faktor yang membuat pelanggaran kepabeanan terus terjadi. Karena itu, pengawasan di lapangan dinilai harus dilakukan secara konsisten untuk memastikan lalu lintas barang tetap sesuai ketentuan.
“Kita bangga dan saya minta untuk terus memperkuat, menjaga, merapatkan barisan, menjaga Indonesia di lapangan,” tandas Menkeu.
Ia secara khusus menyoroti masuknya beras melalui pelanggaran kepabeanan. Beras produksi dalam negeri memiliki tata kelola yang mencakup proses produksi, penyimpanan hingga distribusi dan penjualan. Masuknya beras melalui jalur yang melanggar ketentuan dinilai dapat mengganggu tata kelola pangan yang sedang dijaga pemerintah.
Selain beras dan garam, pakaian impor yang diduga merupakan pakaian bekas juga menjadi perhatian. Peredarannya dapat berdampak terhadap pelaku usaha domestik, termasuk penjahit dan industri tekstil, selain aspek kesehatan yang berkaitan dengan pakaian bekas yang beredar di masyarakat.
Rangkaian penindakan tersebut, kata Suahasil, menunjukkan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, khususnya dalam mengawasi lalu lintas barang yang berpotensi memberikan dampak terhadap masyarakat dan perekonomian nasional.
“Penindakan ini saya minta merupakan satu sisi kebanggaan, satu sisi motivasi, tapi satu lagi adalah tanggung jawab dari seluruh jajaran Bea Cukai untuk bekerja berintegritas di lapangan. Kerja keras seluruh jajaran Bea Cukai sebagai community protector,” ungkapnya.
“Anda boleh bangga, tetapi pada saat yang bersamaan, saya juga meminta seluruh staf Bea Cukai untuk tertib, disiplin, dan berintegritas di bawah pimpinan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” pungkasnya.
Editor: Redaksi






















