MITRABERITA.NET | Kasus pencurian telepon genggam milik pedagang di Kota Banda Aceh yang sempat viral di media sosial akhirnya terungkap. Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua pria berinisial DM (39), yang diduga sebagai pelaku pencurian, dan HM (27), yang diduga sebagai penadah, di sebuah warung kopi di Kecamatan Lueng Bata, Rabu (21/10/2026) malam.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pria yang diduga sebagai pelaku mengakui telah melakukan pencurian dan menjual barang hasil kejahatan tersebut kepada pria yang diduga sebagai penadah,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mewakili Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, Jumat (23/10/2026) sore.
Pengungkapan tersebut berkaitan dengan dua laporan pencurian HP yang terjadi di Banda Aceh pada Oktober 2026. Dalam penangkapan sekitar pukul 22.00 WIB itu, polisi turut menyita enam unit telepon genggam dan satu sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BL 3057 VK yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Kasus pertama dilaporkan Novi Zaliya (40), warga Kecamatan Kuta Raja. HP miliknya diduga dicuri pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB saat ia berjualan nasi di sebuah warung kopi di Desa Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Raja.
Berdasarkan laporan korban, seorang pria datang membeli nasi ketika korban meletakkan HP di atas meja dan menyiapkan pesanan. Saat korban membelakangi meja untuk membungkus nasi, pria tersebut diduga mengambil telepon genggam itu, kemudian meninggalkan lokasi dengan alasan akan kembali membayar pesanannya. Namun, ia tidak kembali. Aksi tersebut diketahui korban melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Kasus kedua menimpa Amira Sabrina (23), warga Aceh Selatan, pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 17.35 WIB. Saat korban berjualan kue, seorang pria yang mengendarai Honda Beat BL 3057 VK diduga berpura-pura memesan kue, lalu mengambil HP Oppo A54 warna Starry Blue yang diletakkan di meja kasir ketika korban menyiapkan pesanan.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, tim opsnal Unit V Jatanras memperoleh informasi tentang keberadaan kedua pria tersebut di sebuah warung kopi di Kecamatan Lueng Bata. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan DM serta HM untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Enam HP yang disita polisi terdiri atas Vivo Y31 warna putih, Vivo Y71 warna emas, Oppo A54 warna Starry Blue, Vivo V7 warna emas, Realme 10 warna hitam, dan Samsung Galaxy A32 warna putih. Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BL 3057 VK yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi masih mendalami keterkaitan barang bukti dengan laporan para korban serta kemungkinan hubungan barang-barang tersebut dengan tindak pidana lainnya. Penyidik juga melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Editor: Redaksi






















