MITRABERITA.NET | Sebuah rumah permanen milik Zulfikar (47), seorang buruh, di Gampong Meunasah Tuha, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, hangus terbakar pada Jumat (16/10/2026) sore.
Peristiwa tersebut mengakibatkan rumah mengalami rusak berat dan sebagian harta benda milik korban ikut terbakar.
Berdasarkan laporan dari Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB) BPBD Aceh Besar, informasi kebakaran diterima petugas pada pukul 16.25 WIB melalui layanan panggilan darurat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas pemadam kebakaran BPBD Aceh Besar Pos Induk Sibreh segera menghubungi pos pemadam terdekat, yakni Pos Peukan Bada, untuk melakukan penanganan di lokasi kejadian.
Petugas dari Pos Peukan Bada kemudian bergerak cepat menuju lokasi dengan mengerahkan dua unit armada pemadam kebakaran dan sembilan personel.
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pemadaman sekaligus melokalisasi api agar tidak merambat ke bangunan atau rumah warga lainnya.
Upaya penanganan berlangsung hingga proses pemadaman dan pendinginan dinyatakan selesai pada pukul 17.50 WIB.

Dalam proses penanganan tersebut, petugas pemadam kebakaran turut dibantu personel Polri dari Polsek setempat, TNI dari Koramil setempat, serta masyarakat sekitar.
Meski rumah mengalami kerusakan berat dan sebagian harta benda tidak dapat diselamatkan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Rumah yang terbakar diketahui dihuni satu kepala keluarga dengan total tujuh jiwa. Hingga laporan diterbitkan, penyebab kebakaran masih dalam penanganan pihak berwajib.
BPBD Aceh Besar mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi kebakaran serta segera melaporkan kejadian darurat melalui layanan pemadam kebakaran agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin.
Editor: Redaksi






















