MITRABERITA.NET | Tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian yang menimpa seorang mahasiswi di kawasan Gampong Rukoh, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.
Seorang pria berinisial HK (40), warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, berhasil ditangkap dan diamankan di kawasan Gampong Lam Gawe, Kecamatan Darussalam, Ahad (11/10/2026).
Pria tersebut diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Banda Aceh pada 2015 lalu, dengan sejumlah TKP di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak laporan korban diterima pada 16 Agustus 2026 lalu.
Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswi bernama Mahdalena (21), asal Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, yang kehilangan sejumlah barang berharga dari kamar kosnya.
“Peristiwa pencurian tersebut diketahui korban pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB,” ujar Dizha.
Sebelumnya, sekitar pukul 00.30 WIB, korban sempat mengisi daya telepon genggam miliknya di samping tempat tidur sebelum beristirahat. Namun saat terbangun pagi harinya, kedua HP miliknya sudah raib.
Korban kemudian melakukan pencarian di sekitar kos dan mendapati jendela ruang tamu dalam kondisi terbuka, sementara palang pengaman jendela yang sebelumnya terpasang telah terlepas.
Setelah diperiksa lebih lanjut, barang yang hilang berupa satu unit HP Samsung A03s warna abu-abu, satu unit HP Oppo X11 Pro warna ungu kehitaman, serta satu unit magic com merek Miyako. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 4 juta.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/614/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 16 Agustus 2026.
Hampir Dua Bulan Penyelidikan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit V Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan.
Setelah hampir dua bulan, polisi akhirnya mengantongi informasi keberadaan pelaku di Gampong Lam Gawe. Berbekal informasi itu, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan HK tanpa perlawanan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Samsung A03s warna abu-abu, satu unit HP Oppo X11 Pro warna ungu, serta satu unit magic com merek Miyako.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HK mengakui telah melakukan pencurian terhadap barang-barang milik korban,” ungkap Kompol Dizha.
Selanjutnya terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk melaksanakan gelar perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
“Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polresta Banda Aceh dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta mengungkap tindak pidana yang meresahkan warga di wilayah hukumnya,” pungkas Kompol Dizha.
Editor: Redaksi






















