DAERAHDINAMIKA

Polresta Banda Aceh Tetapkan Enam Tersangka Penganiayaan Pelajar SMAN 3 Banda Aceh

×

Polresta Banda Aceh Tetapkan Enam Tersangka Penganiayaan Pelajar SMAN 3 Banda Aceh

Sebarkan artikel ini

Satu Anak Masih Berstatus Saksi

Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan gelar perkara kasus penganiayaan siswa SMAN 3 Banda Aceh, pada Kamis (15/10/2026). Foto: Humas Polri

MITRABERITA.NET | Polresta Banda Aceh menetapkan enam anak sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun di lingkungan SMA Negeri 3 Banda Aceh.

Sementara itu, satu anak lainnya masih berstatus saksi karena penyidik masih mendalami keterlibatannya dalam peristiwa penganiayaan tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh melakukan gelar perkara pada Kamis (15/10/2026) pada pukul 15.00 WIB.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti sejak laporan polisi diterima pada 21 September 2026.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, dari tujuh anak yang sebelumnya diperiksa sebagai terlapor, enam di antaranya telah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

“Dari tujuh orang yang sebelumnya diperiksa, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Sedangkan satu orang lainnya masih berstatus saksi dan penyidik terus mendalami alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” kata Miftahuda, Jumat (16/10/2026).

Kasus tersebut bermula dari dugaan penganiayaan terhadap korban yang terjadi di dalam toilet SMA Negeri 3 Banda Aceh, Gampong Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polresta Banda Aceh pada 21 September 2026. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/736/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan informasi dan alat bukti, hingga pemeriksaan medis terhadap korban melalui visum et repertum.

Dalam proses penanganan perkara, polisi telah memeriksa 11 saksi dan tujuh anak yang sebelumnya berstatus terlapor. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi bagian dari bahan pertimbangan penyidik dalam gelar perkara untuk menentukan status hukum masing-masing pihak.

“Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa 11 orang saksi dan tujuh terlapor, serta melengkapi sejumlah alat bukti yang diperlukan. Dari hasil gelar perkara, enam orang ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Miftahuda.

Keenam anak tersebut disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penanganan perkara juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Karena perkara ini melibatkan anak yang berkonflik dengan hukum, penyidik memastikan proses penanganannya tetap mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak, termasuk dengan memperhatikan hak dan perlindungan bagi seluruh anak yang terlibat.

Polresta Banda Aceh juga telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Banda Aceh, Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Banda Aceh, serta Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Koordinasi lintas instansi tersebut dilakukan untuk mendukung proses hukum yang sesuai prosedur sekaligus memastikan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi perhatian selama penanganan perkara.

Miftahuda mengatakan, penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa keenam anak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, serta mempersiapkan upaya diversi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Diversi merupakan mekanisme penyelesaian perkara anak melalui pengalihan proses dari peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif,” tuturnya.

Ia menjelaskan, keberhasilan diversi tidak dapat ditentukan secara sepihak oleh penyidik ataupun instansi terkait. Proses tersebut bergantung pada musyawarah dan kesepakatan para pihak serta harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang.

“Proses diversi akan dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun, tercapai atau tidaknya kesepakatan bergantung pada hasil musyawarah para pihak. Penyidik tidak dapat menentukan hasilnya secara sepihak,” jelasnya.

Upaya diversi dapat dilakukan pada tingkat penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan apabila perkara memenuhi persyaratan hukum. Jika kesepakatan tidak tercapai atau persyaratan diversi tidak terpenuhi, proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila kesepakatan diversi tercapai dan seluruh persyaratan hukum terpenuhi, perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut.

Hingga kini, Satreskrim Polresta Banda Aceh masih melengkapi administrasi penyidikan dan mendalami alat bukti terkait satu anak yang masih berstatus saksi.

Polisi menegaskan, penanganan perkara akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan memperhatikan prinsip perlindungan anak, baik bagi korban maupun anak yang berkonflik dengan hukum.

Editor: Redaksi

Media Online