NASIONAL

BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi

×

BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi

Sebarkan artikel ini
Kantor Badan Gizi Nasional (BGN). Foto: Dok. BGN

MITRABERITA.NET | Badan Gizi Nasional (BGN) akan memperketat pengawasan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai pekan depan, setiap ompreng atau wadah makanan MBG wajib mencantumkan batas waktu konsumsi.

Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan makanan yang disajikan kepada siswa tetap aman dikonsumsi dan tidak disantap setelah melewati batas waktu yang ditentukan.

Kepala BGN Sudaryono, yang akrab disapa Mas Dar, mengatakan pencantuman batas waktu konsumsi pada setiap ompreng akan menjadi penanda bagi guru dan siswa mengenai waktu aman untuk mengonsumsi makanan MBG.

“Selain itu, mulai minggu depan ini, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi harus dikonsumsi atau harus dimakan sebelum jam berapa, gitu. Jadi ini peran bapak, ibu guru sangat penting sekali di sini,” katanya.

Hal itu disampaikan Sudaryono dalam rapat koordinasi tata kelola dan penyelenggaraan MBG di sekolah bersama Kemendikdasmen secara daring, Sabtu (8/8/2026).

Menurut Sudaryono, guru harus memastikan makanan tidak dikonsumsi apabila telah melewati batas waktu yang tercantum pada wadah. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh penerima MBG, baik guru maupun siswa.

“Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi. Bapak, ibu guru tidak boleh mengonsumsi, apalagi peserta didiknya atau anak didiknya, siswanya juga tidak boleh mengonsumsi manakala sudah melewati batas dari jam yang ditentukan,” tegasnya.

Sudaryono menjelaskan, makanan MBG memiliki batas waktu aman untuk dikonsumsi karena disiapkan sebagai makanan segar dan tidak menggunakan bahan pengawet.

Secara umum, makanan yang telah matang disebut memiliki batas aman konsumsi maksimal empat jam setelah dimasak. Karena itu, waktu distribusi dan konsumsi harus diperhatikan agar kualitas serta keamanan makanan tetap terjaga.

“Karena sesuai dengan kenormalan dalam penyajian makanan itu, setelah matang itu maksimal 4 jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya. Memang betul-betul dimasak dengan tidak ultra processed food, sehingga betul-betul ini barang fresh sehingga ada window-nya, ada jendelanya di mana dia aman untuk dikonsumsi,” jelasnya.

Paket MBG Jangan Dibawa Pulang

Selain batas waktu konsumsi, BGN juga meminta makanan MBG tidak dibawa pulang oleh siswa. Makanan yang telah diterima di sekolah diharapkan langsung dikonsumsi di tempat sesuai waktu yang telah ditetapkan.

“Kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis, bapak, ibu semua, (MBG) sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan makannya satu, dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang memang diperbolehkan, dan sebaiknya tidak dibawa pulang,” tegasnya.

Sudaryono mengatakan larangan tersebut berkaitan dengan potensi risiko keamanan pangan ketika makanan disimpan dan kembali dikonsumsi di rumah setelah melewati batas waktu aman.

Ia menyebut praktik membawa pulang makanan MBG diduga menjadi salah satu faktor dalam sejumlah kasus keracunan yang terjadi di beberapa titik. Bahkan, menurutnya, kasus tersebut tidak hanya dialami siswa, tetapi juga orang tua yang ikut mengonsumsi makanan yang dibawa pulang.

“Memang ini saya paham sekali, saya juga kemarin di satu SD yang di Bogor yang saya datangi itu kemudian dibelah dua, dia bilang dia teringat ibunya di rumah. Ini menjadi satu case keracunan di beberapa titik, Bahkan yang keracunan bukan hanya siswanya, tapi bapak, ibu orang tua di rumah ikut keracunan karena makanan yang dibawa pulang tadi,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Media Online