NASIONAL

Gaji PPPK Ditanggung APBN 2027, Pemda Diminta Tak Boleh Lagi Alasan Efisiensi

×

Gaji PPPK Ditanggung APBN 2027, Pemda Diminta Tak Boleh Lagi Alasan Efisiensi

Sebarkan artikel ini
PPPK merayakan pelantikan. Foto: Ilustrasi - Karokliksatu

MITRABERITA.NET | Pemerintah dan DPR RI menyepakati alokasi Rp23 triliun dalam APBN 2027 untuk membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Skema ini mengalihkan pembiayaan gaji PPPK yang sebelumnya mayoritas bersumber dari APBD menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti menyambut positif kebijakan tersebut. Menurutnya, penganggaran langsung melalui APBN memberikan kepastian terhadap hak dan kesejahteraan PPPK yang bertugas di daerah.

Legislator Fraksi Gerindra itu juga mengapresiasi perjuangan para PPPK yang selama ini menanti kepastian terkait pembiayaan gaji. Ia meminta para PPPK menjadikan kepastian tersebut sebagai dorongan untuk meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Pertama kita mengucapkan selamat kepada P3K sendiri, perjuangan kalian sekarang ini sudah berhasil. Teman-teman P3K tingkatkan kinerjanya dengan baik, sudah tidak ada lagi keraguan bahwa daerah di mana mereka bekerja tidak dibayar gajinya karena alasan satu dan lain hal,” ujar Azis kepada Parlementaria usai rapat kerja dengan mitra kerja terkait penetapan dan penyesuaian RKA K/L di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (16/9/2026).

Dengan adanya alokasi dari pemerintah pusat, Azis menegaskan pemerintah daerah tidak semestinya lagi menjadikan efisiensi anggaran sebagai alasan untuk mengabaikan pembayaran gaji PPPK.

“Sudah cukup, jangan ada lagi daerah yang menyatakan tidak bisa bayar gaji karena efisiensi. Karena efisiensi itu tidak boleh disalahkan atau dibelokkan maknanya. Efisiensi itu digunakan untuk ketepatan bahwa setiap rupiah dalam APBN digunakan untuk produktivitas, bukan untuk dihambur-hamburkan,” tegasnya.

Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti. Foto: Dok. DPR RI

Di sisi lain, Azis meminta pemerintah memperketat validasi dan verifikasi data penerima. Pembenahan data, termasuk integrasi dengan Dapodik, dinilai penting agar seluruh PPPK yang memenuhi hak tidak terlewat dalam skema pembiayaan pemerintah pusat.

“Data siapa yang menerima gaji dari APBN itu harus selalu diperbaiki. Teman-teman P3K yang tidak masuk data Dapodik harus dilakukan verifikasi ulang, supaya orang yang seharusnya berhak jangan sampai kehilangan haknya,” tambah Azis.

Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak mengalihkan anggaran yang telah dialokasikan untuk PPPK ke pos belanja lainnya. Penggunaan anggaran harus sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau (anggaran) untuk P3K ya jangan dialihkan ke yang lain, harus untuk P3K. Kalau ternyata setelah didata yang diterima itu lebih banyak daripada yang harus dieksekusi, kembalikan kepada pemerintah pusat lagi,” pungkasnya.

Pengalihan pembiayaan tersebut dipandang dapat mengurangi tekanan belanja pegawai di daerah. Ekonom INDEF M Rizal Taufikurahman juga menyebut skema pembiayaan dari APBN dapat menciptakan ruang fiskal bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan belanja pada kebutuhan produktif lainnya.

Dengan demikian, tantangan berikutnya bukan hanya memastikan anggaran tersedia, tetapi juga memastikan data penerima akurat dan mekanisme pembayaran berjalan tepat sasaran. Kepastian pembiayaan di tingkat pusat diharapkan tidak terhambat persoalan administrasi di daerah.

Editor: Redaksi

Media Online