MITRABERITA.NET | Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan hadir langsung di dapur sejak pukul 02.00 WIB untuk memastikan seluruh proses penyediaan makanan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, kehadiran kepala SPPG pada jam-jam krusial menjadi bagian penting dalam memastikan standar keamanan dan kualitas makanan benar-benar diterapkan di lapangan.
Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan sejumlah kasus keracunan makanan yang terjadi pada penerima manfaat MBG. Menurut Sudaryono, beberapa kasus muncul karena SPPG tidak disiplin menjalankan SOP. Bahkan, terdapat temuan kepala SPPG tidak berada di dapur ketika operasional berlangsung.
“Dan beberapa temuan itu bahkan ada yang kepala SPPG-nya tidak berada di tempat. Dia kan pemimpin di dapur itu, harus memastikan SOP dijalankan,” kata Sudaryono dalam kanal resminya yang dikutip pada Jumat (28/8/2026).
Untuk meningkatkan pengawasan, BGN juga menerbitkan surat edaran yang mengatur jam operasional kepala SPPG, baik yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dalam ketentuan tersebut, kepala SPPG diwajibkan berada di dapur mulai pukul 02.00 hingga 08.00 WIB. Mereka juga harus menambah dua jam kerja pada sore hari ketika dilakukan penerimaan bahan baku.
“Jam ASN PPPK kepala SPPG adalah jam operasional dapur, dari pukul 02.00 hingga 08.00 pagi, ditambah dua jam lagi saat penerimaan bahan baku di sore hari,” ujarnya.
Sudaryono menegaskan, kepala SPPG tidak hanya bertanggung jawab terhadap administrasi, tetapi juga wajib memastikan seluruh tahapan pengolahan makanan berjalan sesuai SOP. Pengawasan tersebut mencakup penyimpanan bahan baku, proses memasak hingga pemorsian makanan sebelum didistribusikan kepada penerima manfaat.
Aspek higienitas juga menjadi perhatian. Kepala SPPG diwajibkan menggunakan sarung tangan saat memantau proses memasak dan pemorsian. Mereka juga harus mengenakan penutup kepala sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan dan keamanan makanan.
BGN tidak hanya memperketat kewajiban, tetapi juga menyiapkan sanksi bagi kepala SPPG yang mengabaikan tanggung jawabnya. Kepala SPPG yang tidak hadir di dapur selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan dapat dikenai pemberhentian dengan tidak hormat.
Sudaryono menegaskan ketentuan tersebut merupakan bentuk penegakan disiplin bagi kepala SPPG, sebagaimana kewajiban kehadiran pegawai dalam menjalankan tugasnya.
“Kalau Anda misalnya jadi guru di sekolah dengan status PPPK, harus hadir di setiap kegiatan belajar mengajar (KBM). Kalau Anda tidak hadir di jam belajar mengajar selama 10 hari berturut-turut, di kantor Anda, maka tanpa adanya keterangan, itu ancamannya pemberhentian dengan tidak hormat,” jelasnya.
Dengan peningkatan pengawasan tersebut, BGN menempatkan kepala SPPG sebagai pengendali utama di dapur MBG. Kehadiran mereka diharapkan memastikan setiap tahapan pengolahan makanan berlangsung disiplin, higienis, dan sesuai standar sehingga keamanan pangan bagi penerima manfaat dapat terjaga.
Editor: Redaksi






















