NASIONAL

Sudaryono: Putusan MK Beri Kepastian Hukum, Program Makan Bergizi Gratis Tetap Dilanjutkan

×

Sudaryono: Putusan MK Beri Kepastian Hukum, Program Makan Bergizi Gratis Tetap Dilanjutkan

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang mengatur penyesuaian mekanisme penganggaran program. Foto: Humas BGN

MITRABERITA.NET | Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan sesuai kebijakan pemerintah meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 terkait mekanisme penganggaran program tersebut.

BGN menegaskan putusan MK tidak membatalkan maupun menghentikan pelaksanaan MBG. Sebaliknya, putusan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus mengarahkan pemerintah untuk melakukan penyesuaian mekanisme penganggaran secara bertahap.

Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, menegaskan lembaga yang dipimpinnya akan menjalankan seluruh kebijakan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami ini adalah lembaga operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apa pun kebijakan dari pemerintah. Yang perlu digarisbawahi, Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional,” ujar Sudaryono, Senin (3/8/2026).

Menurut Sudaryono, substansi putusan MK sama sekali tidak mengubah legalitas maupun keberadaan Program MBG. Putusan tersebut hanya mengatur mekanisme penganggaran, khususnya terkait penghitungan anggaran MBG dalam komponen mandatory spending pendidikan.

Dengan demikian, pelaksanaan program tetap berlanjut, sementara pemerintah diberikan masa transisi paling lama dua tahun untuk menyesuaikan kebijakan anggaran sesuai amanat putusan MK.

Berdasarkan hasil telaah hukum BGN, Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 bersifat conditionally constitutional, sehingga penyesuaian hanya berlaku pada norma penganggaran, bukan terhadap dasar hukum maupun keberadaan Program MBG.

Putusan tersebut juga bersifat final dan mengikat sehingga menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan serta desain penganggaran Program MBG pada masa mendatang.

BGN menjelaskan bahwa mulai APBN Tahun Anggaran 2028, anggaran Program MBG yang tidak termasuk komponen utama pendidikan tidak lagi dihitung sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Meski demikian, perubahan tersebut tidak memengaruhi keberlangsungan Program MBG sebagai salah satu program strategis pemerintah.

Sudaryono menilai putusan MK justru memperkuat kepastian hukum pelaksanaan Program MBG sekaligus memperjelas tata kelola penganggarannya.

“Kalau kita kaji lebih dalam, keputusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis adalah program yang konstitusional. Yang menjadi perhatian adalah penempatan anggarannya, dan itu tentu akan disikapi oleh pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Sudaryono.

Dari sisi kelembagaan, lanjutnya, putusan tersebut juga tidak mengubah kedudukan, kewenangan, tugas maupun fungsi Badan Gizi Nasional sebagai pelaksana Program MBG. BGN tetap menjalankan mandat untuk memastikan program terlaksana secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

BGN menegaskan akan terus mendukung seluruh proses penyesuaian kebijakan yang diperlukan serta memastikan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan optimal sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia.

Editor: Redaksi

Media Online