DINAMIKA

Polresta Banda Aceh Sita 70 Ribu Batang Rokok Ilegal, Dua Mahasiswa Diamankan

×

Polresta Banda Aceh Sita 70 Ribu Batang Rokok Ilegal, Dua Mahasiswa Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polresta Banda Aceh menyita sekitar 70 ribu batang rokok ilegal dan mengamankan dua mahasiswa dalam pengungkapan kasus di Banda Aceh, pada Rabu (22/4/2026). Foto: Humas Polri

MITRABERITA.NET | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar dengan menyita sekitar 70 ribu batang rokok tanpa pita cukai dari tangan dua mahasiswa asal Kabupaten Bireuen.

Kedua pelaku berinisial ARD (20) dan KM (22) diamankan oleh Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Rabu (22/4/2026) siang, saat sedang melakukan transaksi penjualan di sebuah kios di Gampong Ateuk Munjeng, Kecamatan Baiturrahman.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya menyusul maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Banda Aceh.

Penindakan bermula dari operasi penyamaran (undercover buy) yang dilakukan oleh personel Satreskrim di salah satu kios yang dicurigai menjual rokok ilegal.

“Saat itu sesuai dengan surat perintah tugas Nomor: Sp. Gas/292/IV/2026/Satreskrim Polresta Banda Aceh, tanggal 1 April 2026, personel melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy terkait maraknya beredar rokok ilegal,” ujar Kompol Dizha.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas penjualan rokok ilegal berbagai merek di kios tersebut. Petugas kemudian langsung melakukan interogasi terhadap kedua pelaku di lokasi.

“ARD (20) dan KM (22) yang berstatus mahasiswa diamankan Unit III Tipidter Sat Reskrim Polresta Banda Aceh pada saat sedang menjual rokok ilegal di sebuah kios yang ada di Gampong Ateuk Munjeng,” ungkapnya, pada Jumat 24 April 2026.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku masih menyimpan stok rokok ilegal dalam jumlah besar di sebuah kamar di Asrama Samalanga, Gampong Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan sebanyak 618 slop rokok ilegal berbagai merek yang disimpan di dalam kamar asrama tersebut.

“Rokok ilegal yang disita di antaranya Everest, HD, Camclar, Manchester, Humer, Hmin, Camilla, Milde, VR 7, Hmild, Raider, Nexton, Camclar, Luxlo, H1 Mild, Master, Street, Canyon, Lufman, Smith, Marbol dan Englisman,” kata Kompol Dizha.

Seluruh barang bukti bersama kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri jaringan distribusi dan pemasok rokok ilegal tersebut ke wilayah Banda Aceh.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 437 Jo Pasal 150 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Setiap orang yang memproduksi, memasukkan rokok ke dalam wilayah NKRI, dan atau mengedarkan dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar sebagaimana dimaksud dalam pasal 150 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” pungkasnya.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polresta Banda Aceh dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara sekaligus membahayakan kesehatan masyarakat. []

Media Online