DINAMIKAPERISTIWA

Hotman Paris Kembali Minta Maaf Usai Seret Nama Presiden Prabowo saat Bela Febrie Adriansyah

×

Hotman Paris Kembali Minta Maaf Usai Seret Nama Presiden Prabowo saat Bela Febrie Adriansyah

Sebarkan artikel ini
Pengacara Hotman Paris Hutapea kembali menyampaikan permohonan maaf setelah pernyataannya yang menyeret nama Presiden Prabowo Subianto saat membela kliennya, Senin (20/7/2026). Foto: Instagram @hotmanparisofficial

MITRABERITA.NET | Pengacara Hotman Paris Hutapea kembali menyampaikan permohonan maaf setelah pernyataannya yang menyeret nama Presiden Prabowo Subianto saat membela kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, menuai perhatian publik.

Melalui akun Instagram pribadinya, Hotman menyampaikan permintaan maaf secara khusus kepada Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri atas ucapannya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung usai pemeriksaan Febrie pada 17 Juli 2026.

“Hotman menyatakan permohonan maaf kalau ada ucapan atau tindakan saya yang kurang berkenan pada waktu konferensi pers, pada waktu setelah selesai pemeriksaan tersangka mantan Jampidsus di Kejaksaan Agung pada tanggal 17 Juli 2026,” ujarnya, Senin (20/7/2026).

Hotman menegaskan, pernyataan yang menyinggung Presiden Prabowo semata-mata merupakan bagian dari tugasnya sebagai kuasa hukum dalam membela klien. Ia memastikan tidak ada kepentingan politik di balik pernyataannya tersebut.

“Apapun yang saya ucapkan murni hanya dari aspek kepengacaraan, tidak ada motivasi atau keterlibatan politik apapun. Ya, murni hanya speech sebagai pengacara yang tugasnya adalah berusaha melindungi kliennya secara hukum,” tuturnya.

“Sekali lagi Bapak Presiden RI, Bapak Jaksa Agung, Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Metro Jaya, sekali lagi Hotman minta maaf. Sekian dan terima kasih,” imbuhnya.

Sebelumnya, Hotman menyebut kasus hukum yang menjerat Febrie Adriansyah sebagai bentuk kriminalisasi. Ia mengaku prihatin melihat kondisi kliennya, yang menurutnya memiliki rekam jejak baik selama menjabat sebagai Jampidsus.

Menurut Hotman, Febrie merupakan sosok yang dibanggakan Presiden Prabowo karena berhasil mengembalikan aset negara dalam jumlah besar melalui penanganan berbagai perkara.

“Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp300 triliun. Total Rp430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden,” kata dia.

Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Ia meminta semua pihak agar tidak mengaitkan perkara tersebut dengan Presiden Prabowo.

“Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” kata Pras usai rapat di Komisi V DPR, Senin (20/7/2026).

Prasetyo juga menepis anggapan bahwa proses hukum terhadap seseorang harus mendapat persetujuan Presiden. Menurutnya, seluruh penanganan perkara harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya rasa enggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu,” katanya.

Editor: Redaksi

Media Online