MITRABERITA.NET | Upaya penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal ke Aceh berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Banda Aceh. Sebanyak 356.480 batang rokok tanpa pita cukai yang dikirim melalui perusahaan jasa titipan (PJT) berhasil diamankan petugas dalam operasi penindakan yang dilakukan di Banda Aceh.
Penindakan tersebut dilakukan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Banda Aceh pada Jumat (5/6/2026) di gudang perusahaan ekspedisi Indah Express, Banda Aceh.
Dari hasil pemeriksaan terhadap puluhan paket kiriman, petugas menemukan 31 koli berisi 17.824 bungkus rokok merek L4 yang tidak dilekati pita cukai. Dengan isi 20 batang per bungkus, total barang bukti yang diamankan mencapai 356.480 batang rokok ilegal.
Kepala Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, melalui keterangan tertulis kepada media mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan pihaknya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang masih mencoba masuk ke wilayah Aceh melalui berbagai modus.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Banda Aceh dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan berbagai pihak untuk melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai,” kata Rahmat, dikutip MITRABERITA.NET pada Selasa (9/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan adanya upaya pengaburan jenis barang yang dilakukan pelaku. Rokok ilegal tersebut dikemas menggunakan kain flanel atau kain perca untuk mengelabui petugas dan menyamarkan isi paket.
Tak hanya itu, pelaku juga diduga menggunakan alamat serta nomor penerima yang tidak valid. Modus lainnya adalah dengan menerapkan sistem pengambilan langsung di lokasi atau jemput barang sehingga identitas penerima sebenarnya sulit dilacak oleh petugas.
Menurut Rahmat, praktik peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada berkurangnya penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat karena menciptakan persaingan tidak adil bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan.
“Peredaran rokok ilegal merugikan negara sekaligus merugikan pelaku usaha yang taat membayar cukai. Karena itu pengawasan akan terus kami tingkatkan,” ujarnya.
Bea Cukai Banda Aceh juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran Barang Kena Cukai ilegal dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai.
Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal, sekaligus menjaga penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat di sektor industri hasil tembakau.
Bea Cukai Banda Aceh saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan pengiriman rokok ilegal tersebut, termasuk menelusuri asal pengiriman dan penerima sebenarnya yang diduga sengaja menyamarkan identitas mereka.
Editor: Redaksi






















