MITRABERITA.NET | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menegaskan keyakinannya bahwa terdakwa M alias Molly, seorang TikToker 32 tahun, bersalah dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jantho pada Selasa 4 Maret 2025, JPU membacakan tanggapan terhadap Nota Pembelaan (Pledoi) yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.
Jaksa menyatakan bahwa pledoi tersebut tidak menghadirkan fakta baru yang dapat mengubah substansi tuntutan yang telah diajukan sebelumnya.
JPU tetap berpegang pada tuntutannya bahwa Molly terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada 18 Maret 2025 dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Kejaksaan Negeri Aceh Besar menegaskan akan terus mengawal kasus ini demi menegakkan keadilan serta memberikan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan teknologi informasi.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan SH MH mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial.
“Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial, agar tidak merugikan orang lain, sehingga tidak bermasalah dengan hukum,” kata Filman pada media ini, Selasa malam.