DINAMIKA

Polresta Banda Aceh Tetapkan 12 Tersangka Kasus Pembakaran Fakultas Pertanian USK

×

Polresta Banda Aceh Tetapkan 12 Tersangka Kasus Pembakaran Fakultas Pertanian USK

Sebarkan artikel ini
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono memberikan keterangan terkait perkembangan kasus pengrusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK), Selasa (9/6/2026). Foto: Humas Polri

MITRABERITA.NET | Penyidikan kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) terus berkembang. Polresta Banda Aceh kembali menetapkan sejumlah tersangka baru sehingga total pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini mencapai 12 orang.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 35 saksi guna mengungkap secara menyeluruh aksi penyerangan yang menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas kampus tersebut.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penambahan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, pemeriksaan saksi, analisis rekaman video, serta alat bukti lainnya yang berhasil dikumpulkan tim penyidik.

“Sejauh ini jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 12 orang dan saksi yang diperiksa sebanyak 35 orang. Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik,” kata Kompol Dizha, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi yang berujung pada pengrusakan dan pembakaran fasilitas Fakultas Pertanian USK.

Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah MJ (23) yang diduga berperan sebagai pengarah aksi penyerangan. Ia disebut menunjuk WS, yang sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, sebagai koordinator lapangan sekaligus memimpin rapat sebelum aksi dilakukan.

Sementara itu, tersangka AH (20) diduga berperan sebagai pelempar bom molotov dan turut melakukan pengrusakan fasilitas kampus.

Selain kedua tersangka tersebut, polisi juga menetapkan RA (20), AL (22), FA (21), MGA (20), TAJ (21), HF (22), IS (20), dan TKS (20) sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam aksi penyerangan dan pelemparan terhadap fasilitas Fakultas Pertanian USK.

Kompol Dizha menegaskan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang mengarah kepada pihak lain.

“Kami masih terus melakukan pengembangan. Apabila ditemukan alat bukti baru yang cukup, tentu akan dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kasus pembakaran dan pengrusakan Fakultas Pertanian USK sempat menjadi perhatian luas masyarakat Aceh karena menyebabkan kerugian material yang cukup besar dan mengganggu aktivitas akademik di lingkungan kampus.

Aparat kepolisian memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Seluruh pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai perannya masing-masing.

“Saat ini penyidikan masih terus berjalan. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan,” tegas Kompol Dizha.

Di sisi lain, pihak Universitas Syiah Kuala terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mendukung pengungkapan kasus tersebut hingga tuntas. Kampus juga mulai melakukan langkah-langkah pemulihan terhadap fasilitas yang rusak agar proses belajar mengajar dapat kembali berjalan normal.

Dengan bertambahnya jumlah tersangka, polisi berharap seluruh rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi aksi pembakaran dan pengrusakan tersebut dapat terungkap secara terang, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terdampak.

Editor: Redaksi

Media Online