MITRABERITA.NET | Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memanas setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur meminta jaksa penuntut umum memenuhi permintaan tim penasihat hukum Dokter Tifa untuk menyerahkan sejumlah dokumen penting yang menjadi bagian dari berkas perkara.
Permintaan tersebut muncul setelah tim kuasa hukum Dokter Tifa mengaku belum menerima sejumlah dokumen yang menjadi bagian dari berkas perkara, di antaranya berita acara pemeriksaan (BAP) ahli, daftar barang bukti, serta dokumen lain yang dinilai penting untuk kepentingan pembelaan di persidangan.
Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati, menegaskan agar jaksa segera berkoordinasi dengan tim penasihat hukum terdakwa, sehingga seluruh dokumen yang diminta pihak Dokter Tifa dapat diserahkan.
“Penuntut umum, ada beberapa berita acara pemeriksaan yang diminta oleh tim advokat. Nanti silakan dikoordinasikan langsung pak ya, diberikan begitu ya untuk kepentingan terdakwa. Silakan. Nanti untuk waktunya silakan berkoordinasi,” ujar Christina dalam persidangan, seperti dilansir Wartaekonomi.co.id, pada Jumat (17/7/2026).
Menanggapi arahan tersebut, jaksa menjelaskan pihaknya masih melakukan pemilahan terhadap ahli-ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan sehingga belum dapat memastikan siapa saja yang nantinya akan memberikan keterangan di muka sidang.
“Karena kami sedang akan memilah-milah ahli siapa saja yang akan kita hadirkan di persidangan. Jadi nanti sebelum persidangan dimulai kami akan sampaikan itu,” kata jaksa.
Namun, penjelasan tersebut langsung ditanggapi tim penasihat hukum Dokter Tifa. Mereka menegaskan bahwa permintaan mereka bukan mengenai identitas ahli yang akan dihadirkan, melainkan salinan berita acara pemeriksaan ahli, daftar barang bukti, dan dokumen yang memang telah menjadi bagian dari berkas penyidikan.
Majelis hakim kemudian kembali mempertegas agar jaksa memenuhi permintaan tersebut karena dokumen yang dimaksud merupakan bagian dari berkas perkara yang dibutuhkan pihak terdakwa.
“Sesuai dengan yang tadi yang diminta oleh tim advokat, kan bagian dari berkas. Silakan diberikan daftar barang bukti dengan berita acara pemeriksaan,” tegas Christina Endarwati.
Di akhir pembahasan, jaksa menyatakan siap berkoordinasi dengan tim kuasa hukum Dokter Tifa. Apabila terdapat dokumen yang belum diterima, pihaknya akan segera melengkapinya.
“Terkait dengan salinan berita acara pemeriksaan ahli memang sudah kami serahkan. Namun apabila memang belum lengkap, kami akan berkoordinasi dengan advokat terdakwa terkait salinan berita acara pemeriksaan,” ujar JPU.
Perkara yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur bermula dari dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana, jaksa menyatakan tuduhan yang disampaikan terdakwa tidak dapat dibuktikan serta mendasarkan dakwaan pada hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang menyimpulkan ijazah Jokowi identik dengan 14 dokumen pembanding.
Dengan adanya arahan majelis hakim agar dokumen perkara dilengkapi, persidangan selanjutnya diperkirakan akan memasuki tahap pembuktian dengan berkas yang lebih lengkap.
Hal itu diharapkan memberi kesempatan yang seimbang bagi penuntut umum maupun tim pembela untuk menyampaikan argumentasi mereka di hadapan majelis hakim.
Editor: Redaksi



















