MITRABERITA.NET | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) ilegal yang terhubung dengan praktik pencucian uang bernilai besar.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan dua tersangka baru yang diduga terlibat dalam jaringan pengolahan dan peredaran emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Kasus yang tengah diusut tersebut diduga melibatkan aktivitas penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan hingga penjualan emas yang berasal dari tambang ilegal. Aparat juga menelusuri aliran dana yang diduga digunakan untuk menyamarkan hasil kejahatan melalui berbagai transaksi keuangan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterbitkan pada November tahun lalu. Sejak saat itu, penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Lokasi yang digeledah meliputi Toko Mas Semar Nganjuk, PT Semar Permata Emas Mulia (PT SPEM), rumah pemilik toko, hingga pabrik dan kantor PT Simba Jaya Utama (PT SJU) di Jawa Timur.
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dari PT SPEM, yakni TW selaku Direktur Utama, serta DW dan BSW.
“Para tersangka secara bersama-sama melakukan transaksi pembelian emas batangan yang berasal dari hasil pertambangan emas tanpa izin yang dilakukan oleh FL, terpidana kasus PETI di Kalimantan Barat,” ujar Brigjen Ade Safri dalam keterangan resminya, yang dikutip MITRABERITA.NET, Ahad (14/6/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, emas hasil tambang ilegal diduga dibeli dari sejumlah pihak sebelum diproses di fasilitas milik PT Simba Jaya Utama. Di lokasi tersebut, emas kemudian dimurnikan dan diolah menjadi emas batangan dengan kadar tertentu sehingga sulit ditelusuri asal-usulnya.
Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi kuat adanya praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dana yang diduga berasal dari hasil aktivitas ilegal tersebut disebut ditempatkan, ditransfer, dan diputar melalui sejumlah rekening perbankan untuk menyamarkan sumber perolehannya.
Praktik tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang, yakni sejak 2019 hingga 2025.
Dari hasil pengembangan perkara, Bareskrim kembali menetapkan dua tersangka baru, yakni DHB dan VC. DHB diketahui pernah menjabat sebagai Direktur PT SJU pada periode 2021-2022, sedangkan VC menjabat Direktur PT SJU sejak akhir 2022 hingga saat ini.
Keduanya diduga memiliki peran penting dalam memfasilitasi aktivitas pengolahan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin.
Sementara itu, seorang pihak berinisial SB yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut karena telah meninggal dunia. Sesuai ketentuan hukum, penuntutan terhadap yang bersangkutan gugur demi hukum.
Untuk kepentingan penyidikan, Bareskrim telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap DHB dan VC. Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan pada 15 Juni 2026.
Sebagai bagian dari upaya penelusuran aset hasil kejahatan, penyidik Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset strategis yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo dan surat perintah penyitaan yang diterbitkan penyidik. Aset yang disita meliputi bangunan pabrik dan kantor PT Simba Jaya Utama yang berada di kawasan Jalan Brebek Industri II, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Selain itu, petugas juga menyita belasan unit mesin pengolahan dan pemurnian emas yang diduga digunakan dalam rangkaian aktivitas ilegal tersebut.
Bareskrim menegaskan pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada penetapan tersangka semata. Penyidik akan terus menelusuri aliran dana, mengidentifikasi pihak-pihak lain yang terlibat, serta memburu aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memberantas praktik pertambangan ilegal yang tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dalam skala besar.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang tengah ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri dalam pemberantasan kejahatan ekonomi dan pencucian uang yang berkaitan dengan sektor pertambangan.
Editor: Redaksi






















