DAERAHDINAMIKA

Propam Dalami Peran Oknum Polisi dalam Penangguhan Terduga Pelaku Khalwat di Banda Aceh

×

Propam Dalami Peran Oknum Polisi dalam Penangguhan Terduga Pelaku Khalwat di Banda Aceh

Sebarkan artikel ini
Polresta Banda Aceh. Foto: Humas Polri

MITRABERITA.NET | Tindakan seorang oknum anggota kepolisian yang mengajukan penangguhan terhadap dua terduga pelaku khalwat di Banda Aceh kini menjadi perhatian serius institusi Polri.

Personel berinisial Aiptu ZK saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh untuk mengusut secara menyeluruh dasar dan kronologi tindakannya.

Pemeriksaan dilakukan oleh Subbid Paminal Propam Polda Aceh sebagai bagian dari upaya memastikan setiap tindakan anggota kepolisian telah sesuai dengan aturan dan kode etik profesi yang berlaku.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Propam Polresta Banda Aceh AKP Adi Suriyono, Rabu (3/6/2026), membenarkan bahwa Aiptu ZK sedang menjalani pemeriksaan terkait permohonan penangguhan yang diajukannya terhadap dua terduga pelaku khalwat berinisial YS dan ND.

“Oknum ZK yang menangguhkan pelaku khalwat setelah diamankan oleh Satpol PP dan WH Banda Aceh dalam pemeriksaan mendalam oleh Subbid Paminal Propam Polda Aceh,” ujar AKP Adi Suriyono.

Ia menjelaskan, personel berinisial ZK bertindak sebagai pemohon penangguhan terhadap dua terduga pelaku khalwat setelah keduanya diamankan oleh petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh.

Menurut AKP Adi, permohonan tersebut berawal ketika YS meminta bantuan kepada Aiptu ZK untuk mengajukan penangguhan.

Permintaan itu disampaikan dengan alasan mendekati Hari Raya Iduladha dan yang bersangkutan disebut telah memenuhi syarat serta ketentuan sebagaimana diatur dalam Qanun Jinayat Aceh yang diajukan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

Meski demikian, Propam tetap melakukan pemeriksaan guna memastikan seluruh prosedur yang ditempuh telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan kepolisian.

“Meskipun demikian, yang bersangkutan tetap menjalani pemeriksaan untuk memastikan seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan dan kode etik profesi yang berlaku. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” tegas AKP Adi.

Saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung di Subbid Paminal Propam Polda Aceh. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memperoleh kejelasan secara menyeluruh mengenai peristiwa tersebut sekaligus memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh personel yang bersangkutan.

Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi Propam dalam menentukan langkah lebih lanjut sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Editor: Redaksi

Media Online