MITRABERITA.NET | Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang (NSD), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya akan memanggil setiap orang yang dinilai mengetahui atau memiliki informasi terkait perkara yang tengah diusut.
“Untuk NSD sudah beberapa kali saya sampaikan. Semua orang yang mengetahui, mengalami, itu berpotensi diperiksa sebagai saksi,” ujar Syarief kepada wartawan, pada Selasa (23/6/2026).
Meski demikian, Syarief menegaskan bahwa pemeriksaan seseorang sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana.
“Tapi semua orang sebagai saksi itu belum tentu dia melakukan penyimpangan,” tegasnya, seperti dilansir Kompas.com.
Ia menambahkan, penyidik akan mempertimbangkan pemanggilan terhadap siapa pun yang dapat memberikan keterangan guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program MBG.
“Semua orang yang mengetahui, mengalami, yang bisa menerangkan adanya tindak pidana itu akan kami pertimbangkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” katanya.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang tak lain adalah program strategis Presiden Prabowo Subianto.
Mereka adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta tiga pihak lainnya, yakni Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya, Komisaris PT YAT berinisial AM, dan pihak swasta Glory Harimas Sihombing (GHS).
Penyidikan kasus ini masih terus berlangsung. Kejagung menyatakan akan mendalami peran semua pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Editor: Redaksi






















