DINAMIKA

Kuasa Hukum Sebut Sony Sonjaya Bukan Pelaku Utama di Kasus Korupsi MBG

×

Kuasa Hukum Sebut Sony Sonjaya Bukan Pelaku Utama di Kasus Korupsi MBG

Sebarkan artikel ini
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Foto: tangkapan layar Kompas TV

MITRABERITA.NET | Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, membantah keras pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebut kliennya sebagai pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut tim pembela, tudingan tersebut tidak sesuai dengan struktur organisasi maupun tugas pokok dan fungsi (tupoksi) jabatan yang diemban Sony.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres), BGN dipimpin oleh seorang Kepala Badan, bukan Wakil Kepala Badan. Karena itu, ia menilai tidak tepat jika penyidik menyimpulkan Sony sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

“Kalau kita mengacu kepada Perpres, jelas bahwa BGN dipimpin oleh seorang Kepala Badan. Lalu masa Wakil Kepala Badan disebut sebagai pelaku utama atau aktor intelektual. Tanpa perintah, dia juga tidak bisa menjalankan itu,” ujar Krisna kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026).

Krisna juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai pelaku utama. Ia menegaskan bahwa Sony tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang menjadi salah satu fokus penyidikan.

“Kalau kesalahan-kesalahan yang mana yang mau disangkakan kepada Pak Sony? Karena terkait pengadaan barang dan jasa itu bukan tupoksinya,” katanya, dilansir dari Lentera Today.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti dugaan perbuatan melawan hukum yang dikaitkan dengan penentuan titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Kemudian kalau terkait masalah pemberian titik SPPG itu sendiri, perbuatan melawan hukumnya di mana ketika dia memberikan titik-titik tersebut?” ujar Krisna.

Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Sony Sonjaya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidik menyimpulkan Sony merupakan pelaku utama dalam perkara dugaan korupsi Program MBG sehingga tidak memenuhi syarat untuk memperoleh status justice collaborator.

“Yang bersangkutan merupakan pelaku utama. Kemudian yang kedua, yang bersangkutan harus mengakui perbuatannya. Dalam pemeriksaan kemarin, penyidik belum menilai bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya sebagaimana yang disangkakan,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (23/6/2026).

Menurut Syarief, dua syarat utama untuk memperoleh status justice collaborator adalah tersangka bukan pelaku utama dan mengakui perbuatannya. Karena kedua syarat dianggap belum terpenuhi, permohonan Sony ditolak.

“Atas dasar hal tersebut, kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” ujarnya.

Penyidik juga menyebut hasil penyidikan sementara menunjukkan Sony merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses penentuan maupun verifikasi titik-titik SPPG.

Syarief menambahkan, ketentuan mengenai pemberian status justice collaborator mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.

Perbedaan pandangan antara tim kuasa hukum dan penyidik Kejaksaan Agung kini menjadi salah satu aspek yang diperkirakan akan mengemuka dalam proses hukum selanjutnya.

Di satu sisi, penyidik meyakini Sony berperan sentral dalam dugaan korupsi Program MBG, sementara pihak pembela menegaskan kliennya tidak memiliki kewenangan maupun tupoksi yang mendukung tudingan tersebut.

Editor: Redaksi

Media Online