DINAMIKAUTAMA

KPA Luwa Nanggroe Sebut Aceh Bukan Tanah Jajahan

×

KPA Luwa Nanggroe Sebut Aceh Bukan Tanah Jajahan

Sebarkan artikel ini

Singgung Hak 70 Persen Blok Andaman, IUP Bentong Hingga Ultimatum Referendum

Juru Bicara KPA Luwa Nanggroe, Umar Hakim Ilhami. Foto: Dok. KPA Luwa

MITRABERITA.NET | Dua dekade pasca penandatanganan komitmen perdamaian yang dikenal dengan MoU Helsinki, bara di Serambi Mekkah kembali terusik. Alih-alih menikmati dividen perdamaian, rakyat Aceh justru dihadapkan pada masifnya eksploitasi sumber daya alam yang dianggap menabrak kesepakatan sejarah.

Komite Peralihan Aceh (KPA) Luwa Nanggroe pun melontarkan ultimatum keras kepada pemerintah pusat terkait polemik pengelolaan Blok Migas Andaman dan pembukaan tambang emas di Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya.

Tepat pada Kamis (11/6/2026), Juru Bicara KPA Luwa Nanggroe, Umar Hakim Ilhami, merilis pernyataan bernada ancaman diplomatik dan politik tingkat tinggi.

Ia menegaskan bahwa Aceh bukan tanah kosong, apalagi wilayah jajahan yang bisa dikeruk kekayaannya oleh pemerintah pusat maupun korporasi multinasional tanpa memenuhi hak konstitusional rakyat Aceh.

“Dua puluh satu tahun yang lalu, rakyat Aceh memilih meletakkan senjata bukan karena kalah, tetapi karena percaya pada janji. Namun yang kini mengeras di benak rakyat Aceh, ke mana janji pemerintah pusat?” tanya Umar Hakim, di Banda Aceh.

Sorotan utama KPA Luwa Nanggroe mengarah pada penemuan migas dengan jumlah yang fantastis di Blok Andaman kawasan lepas pantai Aceh.

Cadangan migas yang ditaksir mencapai 8 hingga 10 Trillion Cubic Feet (TCF) ini digadang-gadang sebagai salah satu temuan migas terbesar di Asia Tenggara dekade ini. Namun, regulasi pusat justru dianggap mengebiri hak rakyat Aceh.

Umar menjelaskan, berdasarkan Pasal 1.3.4 MoU Helsinki, Aceh berhak mengantongi 70 persen dari seluruh cadangan hidrokarbon dan sumber daya alam.

“Ironisnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 membalik logika keadilan tersebut, 70 persen disedot ke Jakarta, dan hanya 30 persen yang ditinggalkan untuk Aceh,” sebutnya.

Umar menuding aturan ini sebagai “pengingkaran terstruktur dan sistematis yang dikemas dalam regulasi.” KPA Luwa Nanggroe akhirnya menyatakan dukungan mutlak terhadap langkah Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) yang mendesak agar pengesahan Plan of Development (PoD) Lapangan Tangkulo ditunda.

“Ini bukan langkah menghambat investasi. Ini adalah jeda konstitusional. Gas Andaman wajib diolah di Aceh melalui KEK Arun. Tidak boleh ada skema kapal produksi terapung (FPSO) yang mengangkut gas Aceh langsung ke luar,” tegas Umar.

Ia juga mendesak agar Participating Interest (PI) 10 persen segera dikelola oleh konsorsium BUMD Aceh, dengan dividen yang wajib dialirkan ke dana abadi pendidikan.

Izin Tambang Beutong

Kritik tajam tak berhenti di pesisir laut. Di daratan, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi baru untuk PT Alam Cempaka Wangi (ACW) dan PT Hasil Bumi Sembada (HBS) di Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, memicu kemarahan.

Kawasan ini bukan hanya jantung Ekosistem Leuser, tetapi juga kuburan massal bagi korban konflik, termasuk Tgk. Bantaqiah dan para pengikutnya yang dibantai dalam konflik yang terjadi di masa lalu.

Jubir KPA Luwa Nanggroe, Umar Hakim mengingatkan bahwa Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang melarang aktivitas tambang di wilayah tersebut.

Penerbitan IUP baru dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap hukum dan para korban konflik. Gaya kepemimpinan Bupati Nagan Raya (TRK) saat ini pun tak luput dari bidikan KPA.

Umar menyebut sang bupati mengidap “delusi sebagai raja” karena membiarkan PT ACW dan PT HBS beroperasi tanpa sepengetahuan warga Beutong Ateuh, bahkan diwarnai isu ancaman pemecatan terhadap keuchik (kepala desa) setempat.

“Bodohnya, bagaimana bisa disebut investasi 200 Triliun ini berjalan sementara warga tidak tahu apa-apa? Kami memberi penghormatan tertinggi kepada bupati periode sebelumnya yang berani melarang eksplorasi tanpa izin daerah. Bupati saat ini justru lupa sedang berhadapan dengan siapa,” kecam Umar.

KPA Luwa Nanggroe mencatat, dari 71 pasal MoU Helsinki, 10 pasal krusial masih menjadi cek kosong. Ini termasuk soal bendera, nama resmi daerah, hak tanah 2 hektare bagi 3.000 mantan kombatan, hingga pembentukan Pengadilan HAM.

Umar memperingatkan empat konsekuensi fatal jika Pemerintah Pusat terus bermain api:

Pertama, Konsekuensi Hukum Internasional: Secara yurisdiksi, GAM sebagai organisasi pembebasan nasional belum pernah dibubarkan secara tertulis. Pelanggaran MoU membuka celah bagi Aceh untuk membawa perkara ini ke forum internasional.

Konsekuensi Legitimasi: Jika UU Pemerintahan Aceh (UUPA) terus diabaikan, rakyat Aceh berhak mempertanyakan dasar hukum yang sah atas keberadaan mereka di dalam NKRI.

Konsekuensi Politik (Referendum): Pengingkaran yang terus-menerus akan melegitimasi kembali perdebatan tentang referendum self-determination (penentuan nasib sendiri) yang dijamin hukum internasional.

Konsekuensi Keamanan: Penambahan empat batalyon TNI baru di Aceh dinilai melanggar semangat demiliterisasi MoU Helsinki. KPA mengingatkan bahwa meski mereka cinta damai, “kesabaran rakyat bukan berarti mereka tidak ingat cara berjuang.”

Enam Tuntutan Mutlak KPA Luwa Nanggroe

Sebagai solusi konkret atas kebuntuan ini, Umar Hakim merumuskan enam tuntutan yang harus segera dieksekusi oleh Jakarta, tanpa kompromi!

Pertama, Pembagian Hasil Blok Andaman: Pengembalian porsi bagi hasil 70% untuk Aceh, penetapan Onshore Receiving Facility (ORF) di KEK Arun, dan pemberian kewenangan penuh kepada BPMA sesuai Pasal 160-161 UUPA dan Pasal 1.3.4 MoU Helsinki.

Kedua, Penyelamatan Beutong Ateuh: Pencabutan seluruh IUP baru, penetapan kawasan sebagai hutan lindung adat, dan pengelolaan berbasis komunitas yang mematuhi putusan MA serta UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketiga, Revisi UUPA: Pencantuman secara eksplisit hak 70% sumber daya alam bagi Aceh serta penguatan kewenangan Gubernur dan BPMA atas IUP mineral.

Keempat, Keadilan HAM: Pembentukan segera Pengadilan HAM Aceh, tindak lanjut temuan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, dan proses hukum kasus 1976-2005.

Kelima, Simbol Kedaulatan Daerah: Pengesahan bendera dan lambang Aceh secara penuh merujuk pada Qanun No. 3 Tahun 2013 dan Pasal 1.1.5 MoU Helsinki.

Keenam, Pemenuhan Hak Kombatan: Penuntasan janji pemberian tanah 2 hektare untuk 3.000 mantan kombatan sesuai amanat Pasal 3.2 MoU Helsinki.

“Kami siap berjuang dengan semua cara yang sah dalam hukum nasional dan internasional –dari jalur legislatif, judisial, diplomatik, hingga mobilisasi opini internasional. Jika semua jalur damai ditutup, sejarah dan hukum internasional memberi kami hak untuk mempertimbangkan ekspresi politik lainnya,” tutup Umar dengan nada dingin.

Editor: Redaksi

Media Online