PERSPEKTIFUTAMA

Gas Andaman untuk Siapa? Saatnya Aceh Mendapatkan Hak yang Adil

×

Gas Andaman untuk Siapa? Saatnya Aceh Mendapatkan Hak yang Adil

Sebarkan artikel ini
Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Aceh, Dr Usman Lamreung. Foto: Dok. MB

Penulis: Dr. Usman Lamreung (Pengamat Politik dan Kebijakan Publik)

SURAT Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang meminta penundaan persetujuan Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo Wilayah Kerja South Andaman bukan sekadar surat administratif biasa. Di balik surat tersebut tersimpan pesan politik, ekonomi, dan historis yang sangat kuat tentang bagaimana Aceh memandang masa depannya di tengah geliat investasi energi bernilai miliaran dolar.

Sikap Pemerintah Aceh yang meminta agar pengembangan gas Andaman tidak sepenuhnya menggunakan skema Floating Production Storage and Offloading (FPSO), melainkan menghadirkan fasilitas pengolahan darat atau Onshore Processing Facility (OPF) di Aceh, merupakan tuntutan yang rasional dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Ini bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan upaya memastikan bahwa investasi yang masuk benar-benar memberikan manfaat nyata bagi daerah penghasil.

Selama puluhan tahun, Aceh dikenal sebagai salah satu wilayah terkaya sumber daya alam di Indonesia. Minyak, gas bumi, hasil hutan, dan kekayaan laut menjadi anugerah yang luar biasa. Namun ironi yang dirasakan masyarakat Aceh adalah bahwa kekayaan tersebut kerap lebih banyak mengalir keluar daripada kembali menjadi kesejahteraan bagi rakyat yang hidup di atas tanah yang sama.

Pengalaman sejarah telah mengajarkan satu hal penting: sumber daya alam yang melimpah tidak otomatis menghadirkan kemakmuran bagi daerah. Aceh pernah menjadi salah satu pusat industri gas terbesar di dunia melalui kejayaan Arun LNG. Namun dalam ingatan kolektif masyarakat, kemegahan industri tersebut tidak sepenuhnya berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan yang dirasakan masyarakat lokal.

Karena itu, kekhawatiran terhadap pola pengelolaan gas Andaman sangat dapat dipahami. Jika seluruh proses produksi dan pengolahan dilakukan di laut melalui FPSO, lalu gas langsung dialirkan keluar tanpa aktivitas industri yang berarti di daratan Aceh, maka daerah ini kembali hanya menjadi lokasi eksploitasi sumber daya.

Aceh akan memperoleh penerimaan tertentu, tetapi kehilangan peluang besar yang jauh lebih strategis, yakni penciptaan lapangan kerja, tumbuhnya industri pendukung, transfer teknologi, dan penguatan ekonomi daerah.

Padahal hakikat investasi bukan hanya soal menanam modal dan mengambil keuntungan. Investasi yang sehat harus menghadirkan efek berganda (multiplier effect) bagi masyarakat sekitar. Kehadiran proyek energi raksasa semestinya mampu menggerakkan sektor konstruksi, transportasi, jasa, pendidikan vokasi, hingga usaha mikro dan menengah yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat.

Dalam konteks itu, usulan Pemerintah Aceh agar fasilitas pengolahan gas dibangun di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Lhokseumawe, merupakan langkah yang sangat strategis. Kawasan tersebut memiliki sejarah, infrastruktur, sumber daya manusia, serta posisi geografis yang mendukung pengembangan industri energi terpadu.

Apabila OPF dibangun di Aceh, manfaat ekonomi yang lahir akan jauh lebih besar dibandingkan sekadar aktivitas produksi di laut. Ribuan tenaga kerja dapat terserap, pelabuhan menjadi lebih hidup, investasi lanjutan berpotensi masuk, dan industri hilir berbasis gas dapat tumbuh di wilayah Aceh. Dengan kata lain, gas Andaman dapat menjadi lokomotif kebangkitan ekonomi baru bagi Aceh.

Yang diperjuangkan Pemerintah Aceh sesungguhnya sangat sederhana: keadilan. Aceh tidak menolak investor. Aceh juga tidak menolak proyek strategis nasional. Sebaliknya, Aceh mendukung pengembangan sektor energi dan membuka ruang bagi investasi global. Namun investasi yang masuk harus memberikan ruang yang setara bagi masyarakat daerah untuk menikmati manfaatnya.

Investor juga perlu memahami bahwa masyarakat Aceh memiliki harapan besar agar sejarah tidak kembali berulang. Jangan sampai kekayaan alam kembali diambil dalam jumlah besar, sementara masyarakat lokal hanya menjadi penonton, pekerja kelas bawah, atau sekadar penerima dampak yang minim.

Sikap tegas Gubernur Aceh dalam persoalan ini patut dipandang sebagai upaya menjaga marwah daerah sekaligus memperjuangkan hak ekonomi masyarakat. Proyek gas Andaman tidak boleh hanya menjadi cerita tentang produksi energi nasional, tetapi juga harus menjadi cerita tentang kebangkitan ekonomi Aceh.

Lebih jauh lagi, anak-anak muda Aceh harus memperoleh akses terhadap peluang kerja dan peningkatan kapasitas dari proyek tersebut. Perguruan tinggi di Aceh harus dilibatkan dalam pengembangan sumber daya manusia. Dunia usaha lokal harus mendapatkan ruang dalam rantai pasok industri migas. Inilah esensi pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Di sisi lain, pemerintah pusat dan investor juga perlu melihat bahwa aspirasi Aceh memiliki landasan sosial, politik, dan ekonomi yang kuat. Justru investasi akan lebih berkelanjutan apabila masyarakat daerah merasakan manfaat langsung dari proyek yang dijalankan. Dukungan publik akan tumbuh ketika rakyat melihat bahwa kekayaan alam daerahnya benar-benar menghadirkan perubahan bagi kehidupan mereka.

Karena itu, diperlukan jalan tengah yang mampu mengakomodasi kepentingan nasional sekaligus kepentingan Aceh. Negara membutuhkan energi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi Aceh juga membutuhkan pembangunan yang mampu mengangkat kesejahteraan rakyatnya.

Pada tahap inilah peran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh menjadi sangat penting. Bappeda perlu mengonsolidasikan langkah-langkah strategis bersama seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait guna merespons rencana pengembangan dan pipanisasi gas Andaman secara terintegrasi. Dukungan terhadap sikap politik Gubernur Aceh harus diterjemahkan ke dalam peta jalan pembangunan yang konkret, terukur, dan berorientasi jangka panjang.

Sebab pada akhirnya, yang sedang diperjuangkan bukan hanya lokasi fasilitas pengolahan gas. Yang dipertaruhkan adalah masa depan ekonomi Aceh. Kekayaan alam Aceh harus menjadi fondasi kesejahteraan rakyat Aceh sendiri, bukan sekadar menjadi mesin pertumbuhan bagi pihak lain. Saatnya Aceh memperoleh hak yang adil atas sumber daya yang dimilikinya.(*)

Media Online