MITRABERITA.NET | Wacana pemisahan pengelolaan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dari skema Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali mencuat ke di tengah polemik anggaran untuk JKA.
Mantan aktivis referendum Aceh, Darnisaf Husnur atau yang akrab disapa Bang Saf, menilai integrasi kedua program tersebut justru menimbulkan persoalan baru dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
Menurut Darnisaf, JKA merupakan bagian dari implementasi kekhususan Aceh yang lahir dari kesepakatan damai antara pemerintah pusat dan Aceh dalam MoU Helsinki, serta diperkuat melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Karena itu, ia menilai tidak semestinya program tersebut dilebur dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
“Sejak awal JKA sudah berjalan baik sebagai bentuk pelayanan kesehatan bagi rakyat Aceh. Bahkan, program ini menjadi salah satu rujukan lahirnya sistem jaminan kesehatan nasional,” ujar Darnisaf, Ahad (3/5/2026).
Ia menyoroti bahwa sejak hadirnya BPJS Kesehatan, berbagai polemik kerap muncul dalam pengelolaan JKA. Kondisi ini, kata dia, berdampak pada ketidakpastian layanan bagi masyarakat, khususnya kelompok non-aparatur yang sangat bergantung pada jaminan kesehatan daerah.
Darnisaf mengusulkan agar pemerintah memisahkan secara tegas pengelolaan kedua program tersebut. Ia menilai, JKA seharusnya difokuskan untuk menjamin masyarakat umum di Aceh yang tidak termasuk aparatur negara seperti PNS, TNI, Polri, maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Solusinya sederhana, pisahkan saja. BPJS berjalan sesuai skema nasional, sementara JKA tetap pada jalurnya sebagai program kekhususan Aceh tanpa harus dicampur atau dikelompokkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar pemerintah pusat tidak memaksakan kebijakan yang berpotensi menimbulkan keresahan di daerah. Menurutnya, substansi utama dari perdamaian Aceh adalah penghormatan terhadap kekhususan yang telah disepakati bersama dalam MoU Helsinki.
“Jangan sampai hal-hal kecil seperti pengelolaan JKA justru memicu keresahan, sementara implementasi poin-poin penting dalam MoU Helsinki dan UUPA masih belum sepenuhnya terealisasi,” katanya.
Ia juga mempertanyakan komitmen pemerintah pusat dalam menjaga keberlanjutan perdamaian Aceh, terutama dalam konteks kebijakan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan dasar masyarakat.
Wacana pemisahan JKA dan BPJS ini diperkirakan akan terus menjadi perdebatan, seiring meningkatnya perhatian publik terhadap kualitas layanan kesehatan dan kejelasan regulasi di Aceh. Di tengah dinamika tersebut, pemerintah diharapkan mampu menghadirkan kebijakan yang adil, proporsional, dan tetap menghormati kekhususan daerah.
“Kita berharap Pemerintah mampu menghadirkan solusi yang adil, tanpa mengabaikan kekhususan daerah serta kebutuhan riil masyarakat Aceh yang membutuhkan pelayanan kesehatan prima,” pungkasnya.
Editor: Redaksi






















