MITRABERITA.NET | Isu kemandirian fiskal dan dampak bencana hidrometeorologi kembali menjadi sorotan dalam pembangunan Aceh pasca perdamaian. Sorotan itu datang dari Akademisi Universitas Syiah Kuala, Dr. Amri SE MSi.
Dr. Amri, menilai pemerintah pusat perlu mempertimbangkan penambahan dana otonomi khusus (Otsus) guna menjaga stabilitas ekonomi daerah yang masih rentan, sekaligus memberi ruang lebih luas bagi Aceh mengoptimalkan kewenangan ekonominya.
Seperti diketahui, Aceh telah melewati lebih dari dua dekade masa damai sejak penandatanganan MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005, setelah 30 tahun lebih konflik bersenjata dan penuh darah.
Dalam kurun waktu tersebut, pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan menunjukkan kemajuan yang cukup signifikan. Namun, persoalan ekonomi dan ketimpangan kesejahteraan masih menjadi pekerjaan rumah besar yang belum terselesaikan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan Aceh saat ini berada di kisaran 12,33 persen. Meski menurun drastis dibandingkan masa konflik dan pasca tsunami 2004 yang sempat menyentuh 29 persen, Aceh masih menjadi provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Sumatera dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut Dr. Amri, capaian tersebut tidak terlepas dari peran dana Otsus yang selama ini menjadi penopang utama pembangunan. Namun, ketergantungan terhadap transfer pusat masih tinggi karena kemandirian fiskal daerah belum terbentuk secara kuat.
“Masalah kemandirian fiskal Aceh ini harus menjadi perhatian serius dari pemerintah pusat. Aceh saat ini belum mandiri secara fiskal, masih sangat membutuhkan kucuran dana Otsus dari pusat,” ujarnya, Selasa malam (14/4/2026).
Kondisi ini diperparah oleh bencana hidrometeorologi yang melanda 18 kabupaten/kota di Aceh pada November 2025 lalu. Dampak bencana tersebut dinilai berpotensi menggerus pertumbuhan ekonomi masyarakat serta meningkatkan kembali angka kemiskinan jika tidak diintervensi secara serius.
“Itu sebabnya, saya mengatakan bahwa Aceh masih sangat membutuhkan kucuran dana Otsus, bukan hanya sementara tapi kalau bisa selamanya, hingga Aceh mencapai kemandirian fiskal sebagaimana diharapkan. Sangat layak mendapatkan 2,5 persen dana Otsus setiap tahun agar bisa pulih kembali pasca bencana hidrometeorologi,” tegasnya.
Selain persoalan fiskal, pemegang sertifikat Planning and Budgeting dari Graduate Research Institute for Public Studies (GRIPS), Tokyo, Jepang itu juga menyoroti belum optimalnya pemanfaatan kewenangan Aceh dalam mengelola sektor-sektor strategis, termasuk pelabuhan dan sumber daya alam Aceh yang melimpah.
Menurut Pengamat Ekonomi dan Bisnis dari Universitas Syiah Kuala itu, secara regulatif Aceh memiliki keistimewaan dan kekhususan, namun implementasinya di lapangan masih terbentur berbagai aturan turunan yang saling tumpang tindih.
Ia mencontohkan keberadaan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas di Sabang. Namun hingga kini, peran BPKS dinilai belum berjalan optimal akibat berbagai kendala regulasi dan keterbatasan kewenangan operasional serta anggaran.
“Padahal jika pelabuhan dan kawasan perdagangan bebas bisa dikelola secara maksimal, Aceh memiliki potensi besar menjadi hub perdagangan internasional di kawasan barat Indonesia,” jelasnya.
Selain itu, sektor minyak dan gas (migas) di wilayah Aceh juga dinilai belum memberikan dampak maksimal terhadap perekonomian daerah. Padahal, Aceh memiliki potensi sumber daya migas yang signifikan, namun pengelolaannya masih sangat bergantung pada kebijakan pusat dan belum sepenuhnya memberikan nilai tambah bagi daerah.
Menurut Dr. Amri, optimalisasi sektor migas dan pelabuhan harus menjadi bagian dari strategi besar untuk mendorong kemandirian fiskal Aceh. Tanpa penguatan sektor-sektor tersebut, ketergantungan terhadap dana Otsus akan terus berlanjut.
Ia menegaskan, penguatan kewenangan daerah yang diiringi dengan dukungan fiskal dari pemerintah pusat menjadi kunci dalam mempercepat pemulihan ekonomi Aceh, khususnya pascabencana.
Dengan berbagai tantangan yang ada, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dinilai sangat penting, tidak hanya dalam bentuk transfer anggaran, tetapi juga dalam memberikan ruang kebijakan yang lebih fleksibel agar Aceh mampu mengelola potensi ekonominya secara maksimal dan berkelanjutan. []






















