Diciduk Bea Cukai Bersama Mabes Polri, Penyelundup Sabu di Aceh Gagal Jadi Crazy Rich

  • Bagikan
Diciduk Bea Cukai Bersama Mabes Polri, Penyelundup Sabu di Aceh Gagal Jadi Crazy Rich. Foto: Dok. Bea Cukai

MITRABERITA.NET | Impian seorang penyelundup sabu untuk menjadi “crazy rich” sirna setelah aksi kriminalnya digagalkan tim gabungan Bea Cukai dan Mabes Polri.

Operasi yang berlangsung pada Selasa, 25 Februari 2025, di Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis methamphetamine seberat 188 kg.

Tim gabungan yang terdiri dari Kanwil Bea Cukai Aceh, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, KPPBC TMP C Langsa, serta Tim Narcotic Investigation Center (NIC) Mabes Polri, berhasil menyita sembilan karung berisi 176 bungkus sabu yang disembunyikan di kebun sawit.

Operasi ini berawal dari hasil analisis dan pertukaran informasi yang mengindikasikan adanya penyelundupan narkoba melalui jalur laut menggunakan kapal cepat.

Setelah melakukan pemantauan intensif, tim berhasil melacak lokasi penyimpanan barang haram tersebut dan menangkap seorang tersangka berinisial M.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Leni Rahmasari, mengapresiasi sinergi antara Bea Cukai dan Polri dalam memberantas peredaran narkotika.

“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat kami dalam mencegah masuknya narkotika ke Indonesia,” ujarnya pada Jumat 6 Maret 2025.

Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menghadapi proses hukum. Bukannya menjadi “crazy rich,” ia justru harus bersiap mendekam di balik jeruji besi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *