MITRABERITA.NET | Kepercayaan seorang perempuan kepada teman dekatnya berujung kerugian belasan juta rupiah. Sepeda motor Honda Scoopy miliknya yang semula dipinjam dengan alasan hendak mengambil paket justru digadaikan senilai Rp6 juta.
Kasus tersebut menyeret AR (29), warga Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar. Ia diamankan Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan kendaraan.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kendaraan yang digelapkan merupakan milik Rizki Putri Fransisca (36), warga Seutui, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Peristiwa bermula pada sekitar pukul 14.30 WIB. Korban dan AR yang merupakan teman dekat sedang minum kopi di kawasan Beurawe. Di tengah pertemuan tersebut, AR meminjam Honda Scoopy warna merah dove bernomor polisi BL 6323 AAS dengan alasan hendak mengambil paket.
Namun, waktu berlalu dan AR tak kunjung kembali membawa kendaraan tersebut. Saat dihubungi korban, AR kemudian muncul sekitar pukul 17.00 WIB tanpa membawa motor. Ia berdalih sepeda motor tersebut mengalami kerusakan dan sedang berada di bengkel.
Korban yang ingin memastikan kondisi kendaraannya kemudian meminta diantar ke bengkel. Namun, alih-alih menunjukkan lokasi motor, AR justru meninggalkan korban di pinggir jalan kawasan Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Kecurigaan korban semakin kuat setelah keberadaan sepeda motornya tidak kunjung jelas. Berulang kali ditanyakan, AR disebut terus menghindar hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada 25 Juli 2026.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi mengenai keberadaan AR maupun kendaraan yang dilaporkan hilang.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi bahwa AR berada di Desa Beuraden, Aceh Besar. Tim Opsnal Ranmor kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan pria tersebut.
Saat diperiksa, AR mengakui telah menggelapkan kendaraan korban. Kepada polisi, ia mengaku Honda Scoopy tersebut telah digadaikan di wilayah Blang Bintang, Aceh Besar, dengan nilai Rp6 juta.
Petugas kemudian menelusuri penerima gadai hingga menemukan keberadaannya di Desa Empe Bata, Kecamatan Blang Bintang. Polisi mengamankan penerima gadai sekaligus menemukan kembali Honda Scoopy milik korban.
AR, penerima gadai, serta barang bukti kendaraan kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melanjutkan penyidikan dan akan melakukan gelar perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan penggelapan kendaraan dapat bermula dari hubungan pertemanan dan kepercayaan. Kendaraan yang dipinjam dengan alasan sederhana ternyata berujung pada transaksi gadai tanpa sepengetahuan pemilik.
Editor: Redaksi






















