MITRABERITA.NET | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Penguatan koordinasi itu dilakukan melalui Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan kepada jajaran Kejaksaan dan Kepolisian di wilayah hukum Provinsi Aceh, Rabu (7/10/2026).
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Feriansyah, mengatakan koordinasi antar-aparat penegak hukum menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara, terutama tindak pidana sektor keuangan yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi dan berdampak luas terhadap masyarakat.
Feriansyah menyebutkan, sejak dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 hingga 1 Oktober 2026, OJK telah menyelesaikan 187 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang dinyatakan lengkap atau P-21. Perkara tersebut meliputi 148 perkara perbankan, sembilan perkara pasar modal, 26 perkara asuransi dan dana pensiun, serta lima perkara pembiayaan.
Dalam proses penanganan perkara, OJK juga berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam melakukan sejumlah upaya paksa, antara lain penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kinerja penyidikan OJK juga mendapat pengakuan dari Bareskrim Polri. OJK meraih predikat Penyidik Terbaik kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian/Lembaga selama empat tahun berturut-turut, yakni pada 2022, 2023, 2024, dan 2025.
Feriansyah menegaskan, penyidikan di lingkungan OJK harus mampu membangun interaksi aktif dan positif dengan aparat penegak hukum lainnya. Sinergi tersebut diperkuat melalui nota kesepahaman dan pedoman kerja antara OJK, Kejaksaan RI, dan Polri terkait pencegahan, penegakan hukum, serta koordinasi penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Penguatan koordinasi tersebut semakin penting setelah diberlakukannya UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Regulasi yang diundangkan pada 17 Juni 2026 itu membawa sejumlah perubahan dalam penegakan hukum, khususnya terkait penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Salah satu ketentuan yang mendapat perhatian ialah mekanisme keadilan restoratif yang dapat diterapkan pada berbagai tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan dan penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di pengadilan. Pendekatan tersebut menempatkan pemulihan hak korban, rehabilitasi pelaku, dan pemulihan kondisi sosial sebagai bagian dari proses mewujudkan keadilan substantif.
Melalui sosialisasi tersebut, OJK berharap tercipta kesamaan persepsi dengan Kejaksaan dan Polri dalam menangani tindak pidana sektor jasa keuangan. Penguatan koordinasi dinilai penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, mengantisipasi risiko eksternal, sekaligus mendukung penguatan perekonomian nasional.
Editor: Redaksi






















