EKONOMI & BISNIS

Penipuan Digital Jadi Ancaman Serius, OJK Catat Lebih dari 608 Ribu Kasus Scam hingga Juni 2026

×

Penipuan Digital Jadi Ancaman Serius, OJK Catat Lebih dari 608 Ribu Kasus Scam hingga Juni 2026

Sebarkan artikel ini
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi. Foto: Dok. OJK

MITRABERITA.NET | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penipuan digital (scam) telah berkembang menjadi ancaman serius yang tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga mengancam kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional.

Seiring pesatnya transformasi digital, OJK mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi dalam menghadapi kejahatan keuangan lintas negara yang semakin kompleks.

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam seminar bertajuk Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets yang digelar di Jakarta, pada Senin (6/7/2026).

Menurut Friderica, kejahatan penipuan digital kini mampu melintasi batas negara hanya dalam hitungan detik dengan memanfaatkan perkembangan teknologi, sehingga diperlukan langkah antisipasi yang lebih kuat.

“Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan,” ujarnya.

Ia menegaskan, kepercayaan merupakan fondasi utama sistem keuangan. Karena itu, upaya melindungi masyarakat dari praktik penipuan tidak hanya bertujuan mencegah kerugian materiil, tetapi juga menjaga integritas industri jasa keuangan agar transformasi digital tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.

Friderica menjelaskan, perkembangan teknologi membuat modus penipuan semakin sulit dideteksi. Pelaku kini memanfaatkan rekening money mule, merchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital hingga aset virtual untuk menyamarkan transaksi ilegal.

Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga Juni 2026 menunjukkan ancaman tersebut terus meningkat. Tercatat lebih dari 608 ribu laporan penipuan diterima, dengan 557 ribu rekening berhasil diblokir. Selain itu, dana senilai Rp674 miliar berhasil diamankan atau diblokir, sementara hampir Rp200 miliar dana milik korban berhasil dipulihkan.

Untuk menghadapi tantangan tersebut, OJK menggandeng berbagai mitra, termasuk United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), guna meningkatkan pemahaman terhadap pola penipuan digital yang terus berkembang.

Melalui seminar tersebut, para regulator, aparat penegak hukum, industri jasa keuangan, hingga mitra internasional membahas strategi memperkuat sistem pencegahan, mulai dari peningkatan customer due diligence, pengawasan transaksi, pemanfaatan teknologi pendeteksi fraud, hingga penguatan intelijen keuangan.

OJK meyakini kolaborasi lintas sektor dan lintas negara menjadi faktor penting dalam membangun ekosistem keuangan digital yang lebih aman, tangguh, dan terpercaya di tengah meningkatnya ancaman kejahatan keuangan berbasis teknologi.

Sebagai langkah pencegahan, OJK mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan digital, tidak mudah tergiur penawaran yang tidak masuk akal, menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk kode OTP dan kata sandi, serta memastikan legalitas produk dan pelaku jasa keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi.

Editor: Redaksi

Media Online