DINAMIKAEKONOMI & BISNIS

OJK Panggil Toyota Astra Financial Services, Dalami Dugaan Penagihan Kredit dengan Kekerasan

×

OJK Panggil Toyota Astra Financial Services, Dalami Dugaan Penagihan Kredit dengan Kekerasan

Sebarkan artikel ini
Gedung Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Dok. ojk.go.id)

MITRABERITA.NET | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang melibatkan tenaga penagihan di Kota Serang, Banten.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap industri jasa keuangan, OJK memanggil dan meminta klarifikasi kepada Toyota Astra Financial Services (TAFS) terkait informasi yang beredar mengenai dugaan praktik penagihan yang disertai tindakan kekerasan.

Pemanggilan tersebut dilakukan pada Senin (8/6/2026) guna memperoleh penjelasan langsung dari perusahaan pembiayaan tersebut mengenai dugaan keterkaitan oknum tenaga penagihan dengan peristiwa yang menjadi perhatian publik.

Dalam keterangannya, OJK menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh pelaku usaha jasa keuangan menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku serta tetap mengedepankan prinsip pelindungan konsumen.

Pada pertemuan tersebut, OJK meminta PT TAFS memberikan data, dokumen, serta klarifikasi lengkap terkait proses penagihan yang dilakukan, termasuk menjelaskan hubungan perusahaan dengan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Selain itu, regulator sektor jasa keuangan itu juga meminta perusahaan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penagihan yang selama ini diterapkan, termasuk meninjau kembali kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga yang digunakan.

OJK menilai evaluasi tersebut penting untuk memastikan seluruh aktivitas penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Tidak hanya itu, perusahaan juga diminta melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut serta mengambil langkah korektif yang diperlukan sesuai ketentuan hukum dan regulasi industri pembiayaan.

Sebagai langkah pencegahan, OJK turut meminta penguatan sistem pengawasan terhadap tenaga penagihan, baik yang berasal dari internal perusahaan maupun pihak ketiga yang ditunjuk untuk menjalankan proses penagihan kepada konsumen.

Regulator juga menekankan pentingnya komunikasi publik yang profesional, proporsional, dan bertanggung jawab guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan nasional.

“OJK akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan atas tindak lanjut yang dilakukan oleh PT TAFS,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi OJK yang dikutip MITRABERITA.NET, pada Selasa (9/6/2026).

OJK menegaskan, apabila dari hasil pendalaman ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif maupun tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangan regulator.

Lebih lanjut, OJK mengingatkan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan memiliki tanggung jawab penuh atas tindakan pihak ketiga yang digunakan dalam kegiatan usaha, termasuk aktivitas penagihan kepada konsumen.

Karena itu, penggunaan jasa penagihan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab apabila terjadi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pelindungan konsumen.

OJK juga kembali menegaskan bahwa proses penagihan wajib dilakukan secara beretika dan tidak boleh menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, tindakan mempermalukan, maupun cara-cara lain yang bertentangan dengan hukum dan prinsip perlindungan konsumen.

Di sisi lain, regulator mengingatkan bahwa hubungan antara perusahaan pembiayaan dan konsumen juga mengandung hak serta kewajiban yang harus dipenuhi kedua belah pihak.

Konsumen berhak mendapatkan perlindungan dalam proses pembiayaan, namun pada saat yang sama juga berkewajiban memenuhi seluruh ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian pembiayaan, termasuk membayar angsuran tepat waktu sesuai jadwal dan nilai yang telah ditentukan.

Selain itu, konsumen juga diwajibkan menjaga objek yang menjadi agunan pembiayaan dan tidak memindahtangankan, menjual, mengalihkan, maupun menyewakannya kepada pihak lain tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.

Menurut OJK, kegagalan memenuhi kewajiban tersebut dapat berujung pada proses penagihan maupun langkah penyelesaian lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian yang berlaku.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk mempertimbangkan kemampuan finansial sebelum mengajukan pembiayaan serta menjaga komitmen dalam memenuhi kewajiban selama masa pembiayaan berlangsung.

Editor: Redaksi

Media Online